MAKALAH PEGADAIAN DAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)



PEGADAIAN DAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut. penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana. keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan , misalnya Anjak Piutang, Asuransi, Leasing, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun, Modal Ventura dll. Dalam Makalah ini penulis akan membahas tentang pegadaian dan sewa guna usaha.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari pegadaian?
2.      Apa saja kegiatan usaha pegadaian?
3.      Apa keuntungan usaha pegadaian?
4.      Bagaimana prosedur pinjaman?
5.      Bagaimana sifat dan tujuan usaha pegadaian?
6.      Apa pengertian dari sewa guna usaha (leasing)?
7.      Apa ketentuan sewa guna leasing?
8.      Apa saja jenis-jenis  sewa guna leasing?
9.      Siapa saja pihak yang terlibat dalam sewa guna leasing?
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yaitu secara hukum gadai pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang  berpiutang lainnya; dengan pengecualiaan biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelai barang tersebut digadaikan”
Berdasarkan KUHP tersebut, maka hukum gadai pada usaha ini adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya, sebagai agunan, kepada kantor cabang pegadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang), dalam kondisi yang ditentukan. Harta gerak meliputi hampir seluruh jenis barang bergerak, misalnya perhiasan, barang elektronika, sepeda motor kain, dan sebagainya.[1]
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai Indonesia hanya dilakukan oleh perum Pegadaian.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan meminjamkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjajian antara nasabah dengan lembagai gadai.
Dan dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;
2.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
3.      Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.[2]

B.     Kegiatan Usaha Pegadaian
Mungkin selama ini masyarakat kita hanya mengenal usaha pegadaian secara  sepintas saja, yaitu sebagai tempat peminjam uang dengan cara  menggadaikan barangnya. Padahal dalam praktiknya di samping cara menggadaikan barangnya. Padahal dalam praktiknya di samping usaha peminjam uang perum pegadaian juga melakukan usaha lain.
Usaha lain yang dilakukan oleh perum pegadaian adalah sebagai berikut:
1.      Melayani jasa taksiran, bagi masyarakat yang ingin menaksir beraapa nilai riil barang-barang berharga miliknya seperti emas, intan, berlian, mobil, televise, dan barang-barang lainnya, hal ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang tersebut atau hanya sekedar ingin mengetahui jumlah kekayaannya
2.      Melayani jasa titipan barang, bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharganya. Jasa penitipan ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada pemiliknya dari kehilangan, kebakaran atau kecurian
3.      Memberikan kredit, terutama bagi karyawan  yang mempunyai penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji si peminjam secara bulanan
4.      Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ke tiga, misalnya dalam pembangunan perkantoran atau pembangunan lainnya dengan system Build, Operate and Transfer (BOT)
Bagi nasabah yang ingi memperoleh fasilitas pinjaman dari perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat digadaikan. Barang –barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksirn dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula pinjaman yang diperoleh.
Jenis –jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum Pegadaian sebagai berikut.
1.      Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain:
a.       Emas
b.      Perak
c.       Intan
d.      Berlian
e.       Mutiara
f.       Platina
g.      Jam
2.      Barang-barang berupa kendaraan seperti :
a.       Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
b.      Sepeda motor
c.       Sepeda biasa ( termasuk becak )
3.      Barang-barang elektronik antara lain ;
a.       Televise
b.      Radio
c.       Radio tipe
d.      Video
e.       komputer
f.       kulkas
g.      tustel
4.      mesin-mesin seperti:
a.       mesin jahit
b.      mesin kapal motor
5.      barang-barang keperluan rumah tangga seperti:
a.       barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik
b.      barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai. Hal ini bagi pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapat mengambilkan pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.[3]


C.     Keuntungan Usaha Gadai
Tujuan utama adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jauh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relative tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke Perum Pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan ;ebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari Perum Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “Menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relaatif lebih lama. Kemudian disamping itu, persyarakat yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.
Namun di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang jaminan pun dalam waktu yang singkat dapat dipenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hamapir mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan  yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunanan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam bentuk waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpankan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi keuntungan perusahan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah :[4]
1.      Waktu yang relative singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit;
2.      Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
3.      Pihak pegaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan  untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.

D.    Prosedur pinjaman
Seperti kita ketahui bahwa menariknya peminjaman uang dipegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relative ringan. Disamping itu, biasanya perum pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut digunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang pegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjaman uang dilembaga keuangan lainnya seperti bank.
Secara garis besar proses atau prosedur peminjaman uang di perum pegadaian dapat dijelaskan berikut ini.
1.      Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
2.      Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3.      Bagian penksir akan menkasir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4.      Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.
5.      Jika calon peminjam setuju, maka brang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut.
1.      Pembayaran  kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dialkukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2.      Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayaran sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
3.      Pada prinsipnya pembayran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu jatuh tempo. Jadi nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannnya.
4.      Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannnya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.
5.      Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya massih lebih akan dikembalikan ke nasabah.[5]
Manfaat pegadaian ada dua yaitu:
1. Manfaat bagi nasabah
Manfaat utama yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.untuk mengatasi perbedaan presepsi atas nilai suatu barang, kedua belah pihak bisa menghubungi perum pegadaian sebagai pihak yang netral untuk melakukan penaksiran atas barang tersebut.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya diperum pegadaian.
2. Manfaat bagi perum pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relative sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum pegadaian untuk:
1.      Dana pembangunan semesta (55%)
2.      Cadangan umum (20%)
3.      Cadangan tujuan (5%)
4.      Dana sosial (20%)[6]

E.     Sifat dan Tujuan Usaha Pegadaian
Perum pegadaian adalah badan usaha milik Negara yang memiliki sifat menyedianakan pelayanan bagi kemanfaaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasar atas prinsip pengelolaan perusahan. Lembaga ini memiliki tujuan pokok seperti dicantumkan dalam PP No. 10 tahun 1990 yaitu:
1.      Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaandan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.      Pencegahan program ijon, pengadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Dari sifat dan usaha tujuan tersebut, maka perum pegadaian adalah lembaga kredit yang melayani hampir semua jenis kebutuhan dana. Kredit tersebut dapat berupa kredit untuk kebutuhan konsumsi, atau terlebih untuk tujuan produksi (misalnya biaya pengolahan sawah), tambahan modal kerja, biaya operasional/usah, pendidikan dan sebagainya.). sifat yang lain adalah lembaga ini hanya memberi pinjaman untuk jangka waktu pendek, yaitu berkisar antara 3 sampai dengan 6 bulan, serta dalam jumlah yang relative kecil. Pinjaman jangka menengah dan panjang tidak diberikan oleh perum pegadaian.[7]

F.      Pengertian Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha (leasing) secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor meneyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan no.1169/KMK.01/1991 adalah ’’kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupuni sewa guna usaha dengan hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsiuntuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli sewa guna usaha’’.
Perusahaan sewa guna diindonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang dinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan. [8]

G.    Ketentuan mengenai leasing
Kegiatan leasing secara resmi resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebikjasanaan deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemusian dalam keppres Nomor 61 Tahun 1988 dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Modal ventura (venture capital)
3.      Anjak piutang (factoring)
4.      Pembiayaan konsumen (consumer finance)
5.      Kartu kredit (credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usah pembiayaan seperti di atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.[9]
H.    Pihak-pihak yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibanya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sesui dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.[10]

I.       Jenis-jenis Perusahaan Leasing
Setelah kita mengetahui yang dilakukan oleh perusahaan leasing, maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1.      Independenden Leasing
Merupakan perusahan lesing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai suplieer atau membeli barang-barang modal dari supplier untuk dileasikan.
2.      Captive lessor
Dalam perusahaan lesing jenis ini, proddusen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjuakan sehingga mengurangi penum[pukan barang digudang toko.
3.      Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan leesse untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak leesse.[11]              
          











BAB III
SIMPULAN
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan meminjamkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjajian antara nasabah dengan lembagai gadai.
Usaha lain yang dilakukan oleh perum pegadaian yaitu: Melayani jasa taksiran, Melayani jasa titipan barang, Memberikan kredit, Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ke tiga.
Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan  yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunanan uangnya.
Proses pinjaman atas dasar hukum gadai yaitu: Barang yang dapat digadaiakan, penaksiran, pemberian pinjaman, pelunasan, dan pelelangan.
Sewa guna usaha (leasing) secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor meneyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Kegiatan leasing secara resmi resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing yaitu:Lessor,  Lessee, Supplier, Asuransi.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu: Independenden Leasing, Captive lessor, Lease broker.


DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Subagyo. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta.  Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Triandaru, Sigit dan Totok Budi Santoso.2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta. Salemba Empat.



[1] Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002, Hal 154.
[2] Kasmir,  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ,Jakarta,  Raja Grafindo Persada, 2014, Hal. 231.
[3] Ibid. Hlm 234-235
[4] Ibid, Hlm. 232-233
[5] Ibid, Hal. 235-237
[6] Sigit Triandaru dan Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Salemba Empat,  2006,  hlm 222-223
[7]Ibid ,, hlm 155.
[8] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002, hlm  257-258.
[9] Kasmir, Op.cit., hlm. 241-242.
[10] Kasmir, Op.cit., hlm. 242.
[11] Kasmir Op.cit., hlm. 244-245

Komentar

  1. Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.

    PINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;

    * Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
    * Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
    * Pembesaran Bisnis
    * Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
    * Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
    * Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi

    INFORMASI KONTAK ADALAH;

    KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)

    WHATSAPP: +12342018860

      Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik

    BalasHapus
  2. Nama saya Ny. Yanti Ari. Saya pemilik bisnis yang menjual kosmetik. Untuk beberapa saat, saya telah mencari pemberi pinjaman Pinjaman yang dapat saya pinjam untuk mengembangkan bisnis saya dan juga menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman internet begitu buruk dan saya kehilangan jumlah 28 juta karena saya mengajukan permohonan sebesar 600 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.

    jadi, suatu hari yang setia saya membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar oleh '' Dian Pelangi "perancang busana terkenal dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Ibu Ana Michael bekerja.

    Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Dian Pelangi perancang busana terkenal dan saya menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya kehilangan 28 juta dari pemberi pinjaman buruk padanya. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia mengatakan kepada saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. dia mengirimi saya nomor teleponnya dan saya memanggilnya untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. dia berbicara kepada saya dan berkata saya harus menghubungi perincian perusahaan tempat Ny. Ana Michael bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba membagikan kabar baik saya agar orang lain selamat dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Jadi saya menghubungi Ny. Ana Michael melalui email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)
    Ini adalah email Dian Pelangi: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM) yang saya hubungi.
    Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan semua yang diminta dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk tekanan.
    jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya untuk siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap untuk membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Nama: Yanti Ari
    Nomor telepon saya: +62 821-1644-0184
    Nomor Whatsapp: +62 821-1644-0184
    Kota: Medan
    Email saya: ARIY6261@GMAIL.COM

    Saya berdoa semoga Allah memberi orang-orang yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya ini sehingga mereka dapat diselamatkan saat saya diselamatkan. Saya selalu siap memberikan bantuan kepada siapa pun yang membutuhkannya, jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak membuat orang-orang saya jatuh ke tangan pencuri !!!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “AL-HAKIM, MAHKUM FIIH, DAN MAHKUM ‘ALAIH”

PERKEMBANGAN ISLAM DI ASIA DAN NASIB ISLAM MASA KINI Makalah