MAKALAH PEGADAIAN DAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
PEGADAIAN DAN SEWA GUNA USAHA
(LEASING)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau
dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu
menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan
ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Hal
ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat,
dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga
eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan
lembaga tersebut. penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari
kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena
dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih
memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan
finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan
karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran
intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak
yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan
suntikan dana. keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam
proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk
membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada
segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan , misalnya Anjak
Piutang, Asuransi, Leasing, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun,
Modal Ventura dll. Dalam Makalah ini penulis akan membahas tentang pegadaian
dan sewa guna usaha.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari pegadaian?
2. Apa saja kegiatan usaha pegadaian?
3. Apa keuntungan usaha pegadaian?
4. Bagaimana prosedur pinjaman?
5. Bagaimana sifat dan tujuan usaha pegadaian?
6. Apa pengertian dari sewa guna usaha (leasing)?
7. Apa ketentuan sewa guna leasing?
8. Apa saja jenis-jenis sewa guna
leasing?
9. Siapa saja pihak yang terlibat dalam sewa guna leasing?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan
bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yaitu
secara hukum gadai pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150:
“Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh
seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang
berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan dari pada orang-orang yang
berpiutang lainnya; dengan pengecualiaan biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelai barang
tersebut digadaikan”
Berdasarkan KUHP tersebut, maka hukum
gadai pada usaha ini adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta
geraknya, sebagai agunan, kepada kantor cabang pegadaian, disertai dengan
pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang), dalam
kondisi yang ditentukan. Harta gerak meliputi hampir seluruh jenis barang
bergerak, misalnya perhiasan, barang elektronika, sepeda motor kain, dan
sebagainya.[1]
Dengan usaha
gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barang berharganya dan
jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang yang
dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai Indonesia hanya dilakukan
oleh perum Pegadaian.
Secara
umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan meminjamkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus kembali sesuai dengan perjajian antara nasabah dengan lembagai
gadai.
Dan
dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Terdapat
barang-barang berharga yang digadaikan;
2. Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
3. Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.[2]
B. Kegiatan
Usaha Pegadaian
Mungkin
selama ini masyarakat kita hanya mengenal usaha pegadaian secara sepintas saja, yaitu sebagai tempat peminjam
uang dengan cara menggadaikan barangnya.
Padahal dalam praktiknya di samping cara menggadaikan barangnya. Padahal dalam
praktiknya di samping usaha peminjam uang perum pegadaian juga melakukan usaha
lain.
Usaha lain yang dilakukan oleh perum pegadaian
adalah sebagai berikut:
1. Melayani
jasa taksiran, bagi masyarakat yang ingin menaksir beraapa nilai riil
barang-barang berharga miliknya seperti emas, intan, berlian, mobil, televise,
dan barang-barang lainnya, hal ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang
tersebut atau hanya sekedar ingin mengetahui jumlah kekayaannya
2. Melayani
jasa titipan barang, bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang
berharganya. Jasa penitipan ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada
pemiliknya dari kehilangan, kebakaran atau kecurian
3. Memberikan
kredit, terutama bagi karyawan yang
mempunyai penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji
si peminjam secara bulanan
4. Ikut
serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ke tiga, misalnya dalam
pembangunan perkantoran atau pembangunan lainnya dengan system Build, Operate
and Transfer (BOT)
Bagi nasabah yang ingi memperoleh fasilitas pinjaman
dari perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah
barang yang dapat digadaikan. Barang –barang tersebut nantinya akan ditaksir
nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksirn dari barang yang
digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai
taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula pinjaman yang
diperoleh.
Jenis –jenis barang berharga yang dapat diterima dan
dapat dijadikan jaminan oleh perum Pegadaian sebagai berikut.
1. Barang-barang
atau benda-benda perhiasan antara lain:
a. Emas
b. Perak
c. Intan
d. Berlian
e. Mutiara
f. Platina
g. Jam
2. Barang-barang
berupa kendaraan seperti :
a. Mobil
(termasuk bajaj dan bemo)
b. Sepeda
motor
c. Sepeda
biasa ( termasuk becak )
3. Barang-barang
elektronik antara lain ;
a. Televise
b. Radio
c. Radio
tipe
d. Video
e. komputer
f. kulkas
g. tustel
4. mesin-mesin
seperti:
a. mesin
jahit
b. mesin
kapal motor
5. barang-barang
keperluan rumah tangga seperti:
a. barang
tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik
b. barang-barang
pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah
dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai. Hal ini
bagi pegadaian penting mengingat apabila nasabah tidak dapat mengambilkan
pinjamannya, maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.[3]
C. Keuntungan
Usaha Gadai
Tujuan
utama adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak
jauh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang
bunganya relative tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan
jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke Perum Pegadaian bukan saja
karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan
;ebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal
ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari Perum Pegadaian dalam
pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “Menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika
seorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana,
seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi,
kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relaatif
lebih lama. Kemudian disamping itu, persyarakat yang lebih sulit untuk dipenuhi
seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk
memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus barang-barang
tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.
Namun
di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke
kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang
jaminan pun dalam waktu yang singkat dapat dipenuhi. Jaminannya pun cukup
sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup
untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hamapir mustahil dapat diperoleh di
lembaga keuangan lainnya.
Keuntungan
lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang
tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak
perbankan yang harus dibuat serinci
mungkin tentang penggunanan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan
relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam bentuk waktu tertentu.
Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpankan akan dilelang untuk
menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi
keuntungan perusahan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank
atau lembaga keuangan lainnya adalah :[4]
1. Waktu
yang relative singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini
disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit;
2. Persyaratan
yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
3. Pihak
pegaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak
nasabahnya.
D.
Prosedur
pinjaman
Seperti
kita ketahui bahwa menariknya peminjaman uang dipegadaian disebabkan
prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relative ringan.
Disamping itu, biasanya perum pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa
uang tersebut digunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang pegadaian
haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hal ini tentu sangat berlawanan
dengan prosedur peminjaman uang dilembaga keuangan lainnya seperti bank.
Secara garis
besar proses atau prosedur peminjaman uang di perum pegadaian dapat dijelaskan
berikut ini.
1.
Nasabah
datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan, tentang
pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah
pinjaman, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman).
2.
Bagi
nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa
barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan.
Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi
pemilik barang yang tidak dapat datang.
3.
Bagian
penksir akan menkasir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun
nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang
tersebut.
4.
Setelah
nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman
beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon
peminjam.
5.
Jika
calon peminjam setuju, maka brang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah
memperoleh pinjaman, berikut surat bukti gadai.
Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah
tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut.
1.
Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat
langsung dialkukan di kasir dengan menunjukkan surat bukti gadai dan melakukan
pembayaran sejumlah uang.
2.
Pihak
pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayaran sudah lunas dan
diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa kebenarannya dan jika sudah
benar dapat langsung dibawa pulang.
3.
Pada
prinsipnya pembayran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum
jangka waktu jatuh tempo. Jadi nasabah jika sudah punya uang dapat langsung
menebus jaminannnya.
4.
Bagi
nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannnya, maka barang jaminannya akan
dilelang secara resmi ke masyarakat luas.
5. Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya
uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya massih lebih akan
dikembalikan ke nasabah.[5]
Manfaat pegadaian ada dua yaitu:
1. Manfaat bagi
nasabah
Manfaat utama
yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya
jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
a.
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya. Penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli
sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.untuk mengatasi perbedaan
presepsi atas nilai suatu barang, kedua belah pihak bisa menghubungi perum
pegadaian sebagai pihak yang netral untuk melakukan penaksiran atas barang
tersebut.
b.
Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menitipkan barangnya diperum pegadaian.
2. Manfaat bagi
perum pegadaian
Manfaat yang
diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya
adalah:
a.
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian.
c.
Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik Negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relative sederhana.
d.
Berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum
pegadaian untuk:
1.
Dana
pembangunan semesta (55%)
2.
Cadangan
umum (20%)
3.
Cadangan
tujuan (5%)
4.
Dana
sosial (20%)[6]
E.
Sifat
dan Tujuan Usaha Pegadaian
Perum pegadaian adalah badan usaha milik Negara yang memiliki sifat
menyedianakan pelayanan bagi kemanfaaatan umum sekaligus memupuk keuntungan
berdasar atas prinsip pengelolaan perusahan. Lembaga ini memiliki tujuan pokok
seperti dicantumkan dalam PP No. 10 tahun 1990 yaitu:
1.
Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaandan program pemerintah
dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.
Pencegahan
program ijon, pengadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Dari
sifat dan usaha tujuan tersebut, maka perum pegadaian adalah lembaga kredit
yang melayani hampir semua jenis kebutuhan dana. Kredit tersebut dapat berupa
kredit untuk kebutuhan konsumsi, atau terlebih untuk tujuan produksi (misalnya
biaya pengolahan sawah), tambahan modal kerja, biaya operasional/usah,
pendidikan dan sebagainya.). sifat yang lain adalah lembaga ini hanya memberi
pinjaman untuk jangka waktu pendek, yaitu berkisar antara 3 sampai dengan 6
bulan, serta dalam jumlah yang relative kecil. Pinjaman jangka menengah dan
panjang tidak diberikan oleh perum pegadaian.[7]
F.
Pengertian
Sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha (leasing) secara umum adalah perjanjian antara
lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor
meneyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran
sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan
menteri keuangan no.1169/KMK.01/1991 adalah ’’kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupuni sewa guna usaha dengan hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan
sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsiuntuk
membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati.
Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli sewa guna
usaha’’.
Perusahaan sewa guna diindonesia lebih dikenal dengan nama leasing.
Kegiatan utama sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk
keperluan barang-barang modal yang dinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini
dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan
kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh
diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang
berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan
kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam
bentuk uang. Oleh karena itu perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam
memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang
diberikan oleh lembaga keuangan. [8]
G. Ketentuan mengenai leasing
Kegiatan leasing secara resmi resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia
setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor
32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan
Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur
mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebikjasanaan deregulasi
20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di
Indonesia dan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha
leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemusian dalam keppres Nomor
61 Tahun 1988 dan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988 Tanggal
20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan
pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah
satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
1. Sewa guna usaha (leasing)
2. Modal ventura (venture capital)
3. Anjak piutang (factoring)
4. Pembiayaan konsumen (consumer finance)
5. Kartu kredit (credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usah pembiayaan
seperti di atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.[9]
H. Pihak-pihak yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing dan
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibanya. Masing-masing pihak dalam
melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama
lainnya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing
adalah sebagai berikut:
1. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan
para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor
untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di
leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam
hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap
perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee
dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan
menanggung resiko sesui dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.[10]
I. Jenis-jenis Perusahaan Leasing
Setelah kita mengetahui yang dilakukan oleh perusahaan leasing, maka
selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi menjadi
tiga kelompok, yaitu:
1. Independenden Leasing
Merupakan perusahan lesing yang berdiri sendiri dapat
sekaligus sebagai suplieer atau membeli barang-barang modal dari supplier untuk
dileasikan.
2. Captive lessor
Dalam perusahaan lesing jenis ini, proddusen atau
supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah
barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat
meningkatkan penjuakan sehingga mengurangi penum[pukan barang digudang toko.
3. Lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan
keinginan leesse untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk
dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara
pihak lessor dengan pihak leesse.[11]
BAB III
SIMPULAN
Secara umum
pengertian usaha gadai adalah kegiatan meminjamkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus kembali sesuai dengan perjajian antara nasabah dengan lembagai
gadai.
Usaha
lain yang dilakukan oleh perum pegadaian yaitu: Melayani jasa taksiran, Melayani
jasa titipan barang, Memberikan kredit, Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja
sama dengan pihak ke tiga.
Keuntungan
lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang
tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak
perbankan yang harus dibuat serinci
mungkin tentang penggunanan uangnya.
Proses pinjaman
atas dasar hukum gadai yaitu: Barang yang dapat digadaiakan, penaksiran, pemberian
pinjaman, pelunasan, dan pelelangan.
Sewa guna usaha
(leasing) secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing)
dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor meneyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Kegiatan leasing secara resmi resmi diperbolehkan
beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor kep.
122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari
1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas
leasing yaitu:Lessor, Lessee, Supplier, Asuransi.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam
menjalankan kegiatannya dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu: Independenden Leasing, Captive lessor, Lease broker.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Kasmir.
2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Subagyo.
2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta. Bagian Penerbitan Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Triandaru,
Sigit dan Totok Budi Santoso.2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta.
Salemba Empat.
[1]
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002, Hal 154.
[2] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya ,Jakarta,
Raja Grafindo Persada, 2014, Hal. 231.
[3]
Ibid. Hlm 234-235
[4]
Ibid, Hlm. 232-233
[5]
Ibid, Hal. 235-237
[6] Sigit Triandaru
dan Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Salemba
Empat, 2006, hlm 222-223
[7]Ibid ,, hlm
155.
[8] Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002, hlm 257-258.
[9] Kasmir, Op.cit., hlm. 241-242.
[10] Kasmir, Op.cit., hlm. 242.
[11] Kasmir Op.cit., hlm. 244-245
Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.
BalasHapusPINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;
* Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
* Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
* Pembesaran Bisnis
* Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
* Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
* Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi
INFORMASI KONTAK ADALAH;
KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)
WHATSAPP: +12342018860
Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik
Nama saya Ny. Yanti Ari. Saya pemilik bisnis yang menjual kosmetik. Untuk beberapa saat, saya telah mencari pemberi pinjaman Pinjaman yang dapat saya pinjam untuk mengembangkan bisnis saya dan juga menciptakan lapangan kerja bagi orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman internet begitu buruk dan saya kehilangan jumlah 28 juta karena saya mengajukan permohonan sebesar 600 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.
BalasHapusjadi, suatu hari yang setia saya membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar oleh '' Dian Pelangi "perancang busana terkenal dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Ibu Ana Michael bekerja.
Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Dian Pelangi perancang busana terkenal dan saya menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya kehilangan 28 juta dari pemberi pinjaman buruk padanya. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia mengatakan kepada saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. dia mengirimi saya nomor teleponnya dan saya memanggilnya untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. dia berbicara kepada saya dan berkata saya harus menghubungi perincian perusahaan tempat Ny. Ana Michael bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba membagikan kabar baik saya agar orang lain selamat dari pemberi pinjaman yang buruk.
Jadi saya menghubungi Ny. Ana Michael melalui email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)
Ini adalah email Dian Pelangi: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM) yang saya hubungi.
Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan semua yang diminta dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk tekanan.
jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya untuk siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap untuk membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.
Nama: Yanti Ari
Nomor telepon saya: +62 821-1644-0184
Nomor Whatsapp: +62 821-1644-0184
Kota: Medan
Email saya: ARIY6261@GMAIL.COM
Saya berdoa semoga Allah memberi orang-orang yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya ini sehingga mereka dapat diselamatkan saat saya diselamatkan. Saya selalu siap memberikan bantuan kepada siapa pun yang membutuhkannya, jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak membuat orang-orang saya jatuh ke tangan pencuri !!!