HUKUM JUAL BELI VALAS
HUKUM JUAL BELI VALAS
Jual beli valas (valuta/mata uang asing) pada
dasarnya sama dengan jual beli biasa yang lain. Hanya bedanya yang
diperjualbelikan adalah mata uang satu negara dengan mata uang negara lain.
Misalnya, membeli dolar Amerika dengan rupiah Indonesia atau ringgit Malaysia.
Ini berbeda dengan jual beli umum yang biasanya antara barang dengan uang.
Praktik jual beli valas terjadi sejak era awal
Islam. Oleh karena itu, hukum jual beli valas dapat dijumpai referensinya dalam
banyak kitab-kitab fiqih klasik.
DEFINISI JUAL BELI VALAS
Dalam bahasa Arab, jual beli valas disebut sharf
(Arab, الصرف). Sedang tempat jual beli valas atau money changer/exchange
disebut dengan sharraf (bahasa Arab, الصراف).
Dalam definisi syariah ulama salaf (klasik) sharf
atau jual beli valas adalah بيع الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، أو بيع أحداهما بالآخر
(Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak atau menjual salah satunya
dengan yang lain).[Lihat Al-Jaziri, Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah].
Definisi fiqih klasik di atas dipakai juga untuk
jual beli valas oleh ulama fiqih kontemporer. Dr. Husain Syahatah penasihat
ekonomi syariah Al-Azhar Mesir mengatakan dalam Tasaulat Muashirah Haula
al-Ittijar fi an-Naqd, demikian:
الصرف هو من البيوع المباحة فى الشريعة الإسلامية ، ويقصد
به فى سوق النقد استبدال نقداً بنقد أى عملة بعملة أخرى وذلك لحاجة الناس إليه فى معاملاتهم
بين ا لدول والأمم
Sharf adalah bagian dari transaksi jual beli yang
dibolehkan syariah Islam. Dalam bursa mata uang sharf adalah tukar menukar
antar satu mata uang dengan mata uang lain. Hal itu dilakukan karena kebutuhan
orang dalam berbisnis antar negara.
DASAR HUKUM JUAL BELI VALAS
- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq
alaih):
لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثل بمثل ولا تشقوا بعضها على
بعض ولا تبيعوا الوَرِقْ بالوَرِقْ إلا مثل بمثل ولا تشقوا بعضها على بعض ، ولا تبيعوا
منها غائباً بناجز
Artinya: Jangan menjual emas dengan emas kecuali
sama nilainya.
- Hadits sahih riwayat Muslim
) بيعوا الذهب بالفضة كيف شئتم يداً بيد
Artinya: Juallah emas dengan emas sesukamu (asal)
serah terima langsung.
- Hadits sahih riwayat Muslim
إذا اختلفت هذه الأجناس فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد
Artinya: Apabila jenisnya berbeda, maka juallah
sesukamu asalkan serima terima langsung (kontan).
SYARAT SAHNYA TRANSAKSI JUAL BELI VALAS
Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam
melakukan jual beli valas antara dua mata uang yang berbeda sbb (lihat
Al-Jaziri, 2/505):
1. Kontan. Hukumnya tidak sah jual beli valas yang
tidak kontan (tertunda).
2. Transaksi dilakukan dengan serah terima di tempat
akad (التقابض فى المجلس). Yakni serah terima valas dilakukan secara langsung
pada saat transaksi terjadi Berdasarkan dalil hadits di atas ( ولا تبيعوا منها غائباً
بناجز). Apabila kedua pihak berpisah sebelum menerima barang atau valas yang
dijual, maka transaksi dianggap batal.
3. Apabila valuta atau mata uang yang dijual berasal
dari mata uang yang sama, seperti rupiah dengan rupiah, maka nilainya harus
sama. Maka tidak boleh jual beli 50.000 rupiah dengan 55.000 rupiah Indonesia.
Baca juga: Hukum Jual Beli Uang Baru dan Lama
CATATAN:
- Menurut pendapat sebagaian mazhab, seperti Syafi'i
dan Hambali, boleh jual beli mata uang yang berbeda walaupun tidak kontan.
TAQABUD HAKIKI DAN TAQABUD HUKMI (SERAH TERIMA
SECARA LEGAL)
Serah terima ditempat transaksi (taqabud fil majlis)
ada dua macam yaitu taqabud hakiki dan taqabut hukmi.
Taqabud hakiki (serah terima faktual) adalah serah
terima uang dan barang antara kedua penjual dan pembeli di tempat transaksi
secara langsung sebelum terjadinya perpisahan antara keduanya.
Taqabud hukmi (serah terima secara legal) adalah
serah terima uang dan barang atau suatu mata uang dengan mata uang lain, antara
pembeli dan penjual tidak secara faktual tapi secara legal bisa diterima. Contoh,
penjual menerima uang dari pembeli; sedangkan pembeli tidak menerima barang
tapi hanya menerima tanpa pengiriman barang. Atau sebaliknya, pembeli
memberikan uang dalam bentuk cek atau invoice atau dokumen lain seperti tanda
pengiriman Western Union, yang secara legal bisa diterima dan uang itu bisa
dicairkan di negara lain dengan segera.
PENDAPAT MADZHAB EMPAT TENTANG JUAL BELI MATA UANG
Pendapat 4 (madzhab) yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i
dan Hanbali seputar jual beli mata uang adalah sbb (lihat Al-Jaziri II/506):
الشافعية - قالوا: الفلوس لا يدخلها الربا، سواء كانت رائجة
يتعامل بها أو لا على المعتمد. فيجوز بيع بعضها ببعض متفاضلاً إلى أجل، فإذا باع عشرين
قرشاً صاغاً من العملة المصرية بخمسين قرشاً من القروش التعريفة يدفعها بعد شهر، فإنه
يصح مع وجود زيادة خمسة قروش.
الحنابلة - قالوا: إذا اشترى فلوساً يتعامل بها مأخوذة
من غير الذهب والفضة فإنه يجوز شراؤها بالنقد متفاضلة إلى أجل، فيصح أن يشتري ثلاثين
قرشاً صاغاً من العملة المصرية "القروش" بريالين يدفعهما بعد شهر، ولكن نقل
بعضهم أن الصحيح في المذهب أن التأجيل لا يجوز، وأن شراء الفلوس بالنقدين يصح ن\متفاضلاً
ولكن بشرط التقابض في المجلس.
الحنفية - قالوا: الفلوس المأخوذة من غير الذهب والفضة
إذا جعلت ثمناً لا تتعين بالتعيين، فهي مثل النقود المأخوذة من الذهب والفضة إلا أنه
يصح بيع بعضها ببعض مفاضلة، ولا يشترط فيها التقابض من الجانبينن فإذا اشترى قرشاً
"من الصاغ" بقرش من "التعريفة" أكثر منها لأجل فإنه يصح إذا قبض
القروش الصاغ وأما إذا افترقا قبل أن يقبض أحدهما فإنه لا يصح.
المالكية - قالوا: الفلوس هي ما اتخذت من النحاس ونحوه
وهي كعروض التجارة. فيجوز شراؤها بالذهب والفضة كما يجوز أن يشتري بها حلياً فيه ذهب
وفضة، أما شراؤه بالذهب فقط، أو بالفضة فإنه لا يجوز نقداً، سواء كانت الفضة أقل من
الذهب أو العكس).
Artinya: Menurut Madzhab Syafi'i mata uang tidak
termasuk barang riba sama saja jual beli dengan barang atau tidak menurut
pendapat yang muktamad (unggul). Maka boleh menjual sebagian mata uang dengan
mata uang yang lain dengan selisih harga (mutafadhil) dengan tidak kontan.
Misalnya, seseorang membeli 20 sen mata uang Mesir dengan 50 sen mata uang lain
yang diserahkan setelah sebulan, maka hal itu sah dengan disertai adanya
tambahan 5 sen.
Mazhab Hanbali berpendapat: Apabila seseorang
membeli uang yang dibuat berstransaksi dari selain emas dan perak maka boleh
membelinya secara selisih harga dengan masa tertentu (tidak kontan). Maka boleh
membeli 30 sen uang Mesir dengan 2 riyal yang dibayar setelah sebulan. Akan
tetapi sebagian ulama Hambali menyatakan bahwa pendapat yang sahih dalam mazhab
adalah bahwa tidak boleh ditunda (ta'jil). Membeli uang dengan emas dan perak
sah secara selisih tetapi dengan syarat serah terima dalam majlis.
Menurut Mazhab Hanafi: Uang yang dibuat dari selain
emas dan perak apabila dijadikan harga (diberi nilai) maka tidak bisa
ditentukan dengan nilai tertentu. Ia sama dengan uang yang dibuat dari emas dan
perak hanya saja sah dan boleh menjual sebagian uang dengan sebagian yang lain
dengan harga lebih (mutafadhil) dan tidak disyaratkan serah terima langsung
dari kedua pihak. Apabila membeli satu sen mata uang dengan sen yang lebih
besar secara tunda (tidak kontan) maka itu sah apabila ada serah terima. Apa
kedua pihak berpisah sebelum salah satunya menerima maka tidak sah.
Mazhab Maliki berpendapat: Fulus adalah mata uang
yang dibuat dari tembaga dan semacamnya itu seperti barang dagangan. Maka boleh
membelinya dengan emas dan perak sebagaimana bolehnya membeli perhiasaan emas
dan perak dengan fulus. Adapun membeli perhiasaan yang mengandung emas dan perak dengan emas atau perak saja maka itu tidak boleh
secara kontan sama saja adanya perak itu lebih kecil dari emas atau sebaliknya.
Komentar
Posting Komentar