MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN



MAKALAH
PERLINDUNGAN KONSUMEN


KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini kami beri judul “Perlindungan Konsumen”. Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini,tidak terlepas dari bantuan banyak pihak, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada :
  1. Dr. Supriyadi, S.H., M.H. selaku dosen pengampu mata kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis.
  2. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Terimakasih atas bantuan yang diberikan kepada kami, semoga mendapatkan balasan dari Allah SWT sebagai amalan yang diperhitungkan dan mendapat imbalan yang lebih.
Di dalam penyusunan makalah ini , kami menyadari dengan sepenuh hati akan kurang sempurnanya makalah ini,Mengingat tingkat kemampuan serta pengalaman penulis belum luas. Namun demikian, Kami akan berusaha keras untuk menyusun Makalah ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini.
                                                                                           
                                                                                    Kudus  03 Oktober 2017


                                                                                                Penyusun
DAFTAR ISI

  HALAMAN JUDUL…………………………………………………....…..i
  KATA PENGANTAR………………………………………….……………ii
  DAFTAR ISI………………………………………………….……………...iii
  BAB I           :           PENDAHULUAN ……………………….………..……...1
1.1        Latar Belakang ……..………..………………........1
1.2        Rumusan Masalah………………………………....2
1.3       Tujuan Penulisan………………………..………....2
   BAB II         :           PEMBAHASAN…………………………………….…….3
                                    2.1       Pengertian Perlindungan Konsumen………………3
                                    2.2       Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen………..5
                                    2.3       Pihak-Pihak yang Terkait dalam
Perlindungan Konsumen…………………………..6
                                    2.4       Hak dan Kewajiban Konsumen …………………..8
                                    2.5       Sengketa Konsumen……………………………....11
2.6       Badan dan Lembaga Perlindungan Konsumen
dan Swadaya Masyarakat…………………………15
  BAB III        :           PENUTUP………………………………………………..19
3.1       Kesimpulan……………………………….……….19
3.2       Saran……………………………………….………19
  DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….20


BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun disisi lain, perlindungan tersebut juga harus melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era gobaisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua piha, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai.
Berkaitan dengan hal diatas, Maka pada penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan-perlindungan terhadap konsumen, hak dan kewajibannya, asas dan tujuan sekaligus badan perlindungan konsumen yang mungkin akan berguna bagi pembaca agar lebih memahami tentang perlindungan konsumen.

1.2       Rumusan Masalah   
1.      Jelaskan pengertian perlindungan konsumen !
2.      Sebutkan asas dan tujuan mengenai perlindungan konsumen !
3.      Siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam perlindungan konsumen !
4.      Sebutkan hak dan kewajiban konsumen !
5.      Bagaimana penjelasan mengenai sengketa konsumen ?
6.      Sebutkan badan dan lembaga perlindungan konsumen dan swadaya masyarakat yang ada !

1.3       Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui apa pengertian dari perlindungan konsumen
2.      Untuk mengetahui asas dan tujuan dari perlindungan konsumen
3.      Untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam perlindungan konsumen
4.      Untuk memahami apa saja hak serta kewajiban sebagai seorang konsumen
5.      Untuk memahami mengenai sengketa konsumen
6.      Untuk mengetahui badan serta lembaga dari perlindungan konsumen


BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Pengertian Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-undang republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen didefinisikan sebagai “setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, oranglain, maupun makhluk yang lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1]
Pendapat lain merumuskan bahwa konsumen adalah setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari kepemilikan khusus, produk atau pelayanan dan kegiatan tanpa memperhatikan apakah dia pedagang, pemasok, produsen pribadi atau public, atau berbuat sendiri ataukah secara kolektif.
Terdapat beberapa ketentuan-ketentuan umum dalam undang-undang mengenai perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut :
a.       Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
b.      Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.
c.       Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang hukum.
d.      Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
e.       Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
f.       Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
g.      Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah.
h.      Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah republik Indonesia.
i.        Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
j.        Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
k.      Bdan penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
l.        Badan perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
m.    Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi barang perdagangan.[2]



2.2       Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Disamping itu perlindungan konsumen diselenggarakan bersama berdasarkan lima asas yang sesuai dengan pembangunan nasional, yaitu :
1.      Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan maksudnya perlindungan konsumen memberikan keseimbangan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4.      Asas keselamatan dan keamanan konsumen, yaitu untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan dan pemakaian, serta pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum maksudnya agar pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.[3]

Dalam huruf d dari dasar pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 dinyatakan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran., pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab. Atas dasar pertimbangan ini, maka perlindungan konsumen bertujuan :

1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat kosnumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang/jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan system perlindungan kosumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.[4]

2.3       Pihak-Pihak yang Terkait dalam Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-undang dan perlindungan Konsumen, yang dimaksudkan dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pada prinsipnya ada dua pihak yang terkait dalam perlindungan konsumen itu, yaitu Konsumen sendiri dan Pelaku Usaha.
a.       Konsumen
Kata konsumen merupakan istilah yang biasa digunakan masyarakat untuk orang yang mengonsumsi atau memanfaatkan suatu barang atau jasa. Selain itu sebagian orang juga memberi batasan pengertian konsumen yaitu orang yang memiliki hubunganlangsung antara penjual dan pembeli yang kemudian disebut konsumen. Secara harfiah konsumen adalah orang yang memerlukan, membelanjakan atau menggunakan; pemakai atau pembutuh.Adapaun istilah konsumen berasal dari bahasa inggris yaitu consumer, atau dalam bahasa Belanda yaitu consument.[5]
    Konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
   Dengan demikian,Konsumen bisa orang-perorangan atau sekelompok masyarakat maupun makhluk hidup lain yang membutuhkan barang atau jasa untuk dikonsumsi oleh yang bersangkutan, atau dengan kata lain barang atau jasa tersebut untuk tidak diperdagangkan.[6]
b.      Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakuikan kegiatan dalam wilayah hukum negara Repulik Indonesia, baik sendiri maupun sama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[7]
  Pelaku usaha menurut Pasal 1 UUPK adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum
yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha disini dikatakan sebagai pihak yang membuat barang, yang menggunakan jasa pelaku usaha periklanan untuk mempromosikan barang melalui media periklanan. Pelaku usaha meminta pelaku usaha periklanan untuk membuat iklan dari barang yang dibuatnya
sehingga konsumen tertarik untuk membeli barang tersebut. Pelaku usaha yang beritikad baik, akan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya kepada pelaku usaha periklanan sehingga pelaku usaha periklanan tidak memberikan informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen.

2.4       Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

        1. Hak dan Kewajiban Konsumen
             Hak konsumen sebagaimana dikemukakan pada pasal 4 Undang-Undang Perlidungan Konsumen antara lain:
a)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b)      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c)       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d)     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e)       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f)       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g)       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i)        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. [8]
       Kewajiban konsumen antara lain:

a)      membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b)      beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c)      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d)     mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.[9]

         2. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
   Hak Pelaku bisnis sebagaimana dikemukakan pada pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain:
a)      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b)      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c)      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d)     Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
e)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
              
                     Kewajiban Pelaku Bianis antara lain sebagai berikut :
a.  bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.  Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c.  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
f.       Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
g.      Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[10]

       Dengan terbitnya Undang-Undang tersebut maka diharapkan kepada para pelaku usaha untuk melakukan peningkatan dan pelayanan sehingga konsumen tidak merasa dirugikan. Yang penting dalam hal ini adalah bagaimana sikap produsen agar memberikan hak-hak konsumen yang pantas di peroleh. Disamping itu juga agar konsumen menyadari apa yang menjadi kewajibannya. Disini dimaksudkan agar kedua belah pihak saling memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing. Apa yang menjadi hak dari konsumen maka kewajiban bagi produsen dan sebaliknya.
2.5       Sengketa Konsumen
Dalam Undang-Undang perlindungan konsumen memang tidak ada dijumpai tentang definisi atau pengertian dari Sengketa konsumen. Namun dalam beberapa pasal di tentukan adanya larangan bagi pelaku usaha yang apabila dilakukan dapat merugikan konsumen. Larangan yang dilakukan pelaku usaha inilah yang bisa menjadi sengketa konsumen.
Larangan bagi pelaku usaha yersebut ditentuken mulai pasal 8 sampai pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai berikut :
           Pasal 8 (Delapan) :
1.      Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
    1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
    3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
    4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
    5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
    6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
    7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
    8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.
    9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
    10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
  3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
        Pasal 9 (Sembilan) :
  1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
    1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
    2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
    3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
    4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
    5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
    6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
    7. barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu.
    8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
    9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
    10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap.
    11. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
  2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
  3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.[11]
Selanjutnya mulai Pasal 10 sampai dengan pasal 17 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/jasa yang untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.       Harga atau tarif suatu barang/jasa,
b.      Kegunaan suatu barang/jasa,
c.       Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang/jasa,
d.      Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan,
e.       Bahaya penggunaan barang/jasa.
  1. Pelaku  usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan:
a.       Menyatakan barang/jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu,
b.      Menyatakan barang/ jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi,
c.       Tidak berminat untukmenjual yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain,
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain,
e.       Menaikkan harga atau tarif barang/jasa sebelum melakukan obral.
  1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang/ jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuwai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dpromosikan atau diiklankan.
  2. Pellaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang/ jasa yang lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
  3. Perilaku usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan,dll.
  4. Perilaku usaha dalam menawarkan barang/ jasa yang ditunjukkan untuk perdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, tidak diperkenankan atau dilarang untuk:
a.        Tidak  melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan,
b.      Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa,
c.       Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan,
d.      Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
  1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang/ jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
  2. Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a.       Tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaiaan sesuai yang dijanjikan,
b.      Tidak menepeti atas suatu pelayanan atau prestasi..
  1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.       Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang/ tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang/ jasa,
b.      Mengelabui jaminan/ garansi terhadap barang/jasa, memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang/ jasa,
c.       Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/ jasa,
d.      Mengeksploitasi kejadian/ seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
e.       Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.[12]
2.6       Badan dan Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Yang berkedudukan di Ibu Kot Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional).
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas :
  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4.      Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.[13]
  1. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen ddan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
  2. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
  3. Melakukan survey yang menyanngkut kebutuhan konsumen. (vide Paasal 3ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen nasional).
Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 orang dan  sebanyak-banyaknya 25 orang anggota yang mewakili semua unsur, yaitu dari unsur :
  1. Pemerintah
  2. Pelaku Usaha
  3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
  4. Akademisi
  5. Tenaga Ahli.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, settelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Masa jabatan ketua dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 tahun dan dapat di angkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Persyaratan untuk bisa menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Berbadan sehat
  3. Berklakuan baik
  4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan
  5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perlindungan konsumen dan,
  6. Berusaha sekurang-kurangnya 30 tahun.
Keanggotaan badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan diri
  3. Bertempat diluar wilayah NKRI
  4. Sakit sacara terus menerus
  5. Berakir masa jabatan sebagai anggota, atau
  6. Diberhentikan.[14]
Pengangkatan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional melalui tahapan sebagai Badan perlindungan konsumen Nasional berikut :
  1. Menteri mengajukan usul calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang telah  memnuhi persyaratan keangotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional kepada Presiden.
  2. Calon anggota Badan perlidungan Konsumen Nasional dikonssultasikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. DPR-RI memberikan penilaian dan pertimbangan terhadap calon anggota Badan perlindungan Konsumen Nasional dan menyampaikan hasilnya kepada Preiden.
  4. Presiden mengangkat anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang telah dikonsultasikan kepad DPR-RI.
Adapun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan :
1.      Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang dan jasa.
2.      Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
3.      Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
4.      Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.[15]


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Kesadran konsumen bahwa mereka memiliki hak, kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat factor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancer tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang yang diakibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan standar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibaut oleh pemerintah.
Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.
3.2       Saran
Dari pembuatan makalah ini semoga dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan para pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus dilaksanakan, dan juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan Undang-undang yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika sedang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan sebagai konsumen.


DAFTAR PUSTAKA

Kansil C.S.T, Kansil Christine S.T. 2004. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Siahaan, N.H.T. 2005. Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta : Panta Rei.
Abdullah, Juaedi. 2010. Aspek Hukum Dalam Islam. Kudus : Nora Media Enterprise.
Asyhadie, Zaeni. 2014. Hukum Bisnis dan Pelaksanannya di Indonesia. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syari’ah. Yogyakarta : PT. LKIS Printing Cemerlang.








[1] Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syari’ah, (Yogyakarta : PT.LKIS Printing Cemerlang, 2009), Hlm. 355.
[2] C.S.T Kansil, Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2004), Hlm. 214-216.
[3] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2014), Hlm. 192.
[4] Ibid,. Hlm. 193.
[5] N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen Perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk, (Jakarta: Panta Rei, 2005), hlm. 22.
[6] Zaena Asyhadie, Op. Cit., Hlm. 194.
[7] Ibid., Hlm. 196.
[8] Junaedi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Islam, (Kudus: Nora Media Enterprise, 2010),Cet.1, Hlm. 129-130.
[9] Muhammad Djakfar, Op. Cit., Hlm. 360.
[10]Zaena Asyhadie, Loc. cit, Hlm. 196-197
[11] Ibid,. Hlm. 197-200.
[12] Ibid,. Hlm. 200-203.
[13] Ibid., Hlm. 207.
[14] Ibid,. Hlm. 208-209.
[15] Ibid,. Hlm. 210.

Komentar

  1. TESTIFIER: Nabilah Ashraff
    LOKASI: Semarang di Indonesia
    email: nabilahashraff@gmail.com
    HIBAH PINJAMAN: Rp500.000.000
    BANK RAKYAT INDONESIA

    PERUSAHAAN PINJAMAN: PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
    ALAMAT: Amerika Serikat
    Situs web: https://rikaandersonloancompany.com
    Email: support@rikaandersonloancompany.com
    email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
    Whatsapp: +1(929)526-0086
    WA: +6285854125084

    Damai selalu bersamamu! Nama saya ny. Nabilah Ashraff dari Karel Sasuit Tubun di Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati untuk mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak kreditur di sini adalah penipu dan mereka di sini untuk menipu Anda dengan uang Anda.

    Saya meminjam sekitar 100 juta dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa pinjaman, mereka berulang kali meminta pembayaran, saya membayar hampir 6 juta, jadi saya tidak mendapatkan pinjaman, Tuhan itu mulia, saya bertemu teman online harum ahmadzulkifli harumahmadzulkifli@gmail.com dan endang nisrina endangnisrina@gmail.com yang bersaksi tentang bagaimana dia mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia memperkenalkan saya kepada Ibu. PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON, dan saya mengajukan 500 juta, saya pikir ini lelucon dan kecurangan, tetapi saya mendapatkan pinjaman di rekening BRI saya dalam waktu kurang dari 4 jam hanya 2% tanpa jaminan.

    Saya sangat senang bahwa saya selamat dari kemiskinan. Jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Anda. Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, semoga Tuhan memberkati kita semua dan memberi kita semua umur panjang dan kemakmuran.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “AL-HAKIM, MAHKUM FIIH, DAN MAHKUM ‘ALAIH”

PERKEMBANGAN ISLAM DI ASIA DAN NASIB ISLAM MASA KINI Makalah

MAKALAH PEGADAIAN DAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)