MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN
MAKALAH
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini kami beri
judul “Perlindungan Konsumen”. Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan
makalah ini,tidak terlepas dari bantuan banyak pihak, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih
kepada :
- Dr. Supriyadi, S.H., M.H. selaku dosen pengampu mata kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis.
- Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Terimakasih atas bantuan yang diberikan kepada kami, semoga mendapatkan balasan dari Allah SWT sebagai amalan yang diperhitungkan dan mendapat imbalan yang lebih.
Di dalam penyusunan
makalah ini , kami menyadari dengan sepenuh hati akan kurang sempurnanya
makalah ini,Mengingat tingkat kemampuan serta pengalaman penulis belum luas.
Namun demikian, Kami akan berusaha keras untuk menyusun Makalah ini sehingga
dapat terselesaikan dengan baik. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan
sarannya yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini.
Kudus 03 Oktober 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………....…..i
KATA PENGANTAR………………………………………….……………ii
DAFTAR ISI………………………………………………….……………...iii
BAB I : PENDAHULUAN ……………………….………..……...1
1.1 Latar Belakang ……..………..………………........1
1.2 Rumusan Masalah………………………………....2
1.3 Tujuan Penulisan………………………..………....2
BAB II : PEMBAHASAN…………………………………….…….3
2.1 Pengertian Perlindungan Konsumen………………3
2.2 Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen………..5
2.3 Pihak-Pihak yang Terkait dalam
Perlindungan Konsumen…………………………..6
2.4 Hak dan Kewajiban Konsumen …………………..8
2.5 Sengketa Konsumen……………………………....11
2.6 Badan dan Lembaga Perlindungan Konsumen
dan Swadaya Masyarakat…………………………15
BAB III : PENUTUP………………………………………………..19
3.1 Kesimpulan……………………………….……….19
3.2 Saran……………………………………….………19
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan
peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan.
Namun disisi lain, perlindungan tersebut juga harus melindungi eksistensi
produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu,
diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan
pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama
masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh
karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu
dicermati secara seksama. Pada era gobaisasi dan perdagangan bebas saat ini,
banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan
kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan maupun penawaran
barang secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk
barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari
pelaku usaha yang tidak bertanggung. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu
saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya
sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang
menyangkut pada kesadaran semua piha, baik pengusaha, pemerintah maupun
konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha
menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang
dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti
standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai.
Berkaitan dengan hal diatas, Maka pada penulisan
makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan-perlindungan
terhadap konsumen, hak dan kewajibannya, asas dan tujuan sekaligus badan
perlindungan konsumen yang mungkin akan berguna bagi pembaca agar lebih
memahami tentang perlindungan konsumen.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Jelaskan
pengertian perlindungan konsumen !
2.
Sebutkan asas
dan tujuan mengenai perlindungan konsumen !
3.
Siapa saja
pihak-pihak yang terkait dalam perlindungan konsumen !
4.
Sebutkan hak dan
kewajiban konsumen !
5.
Bagaimana
penjelasan mengenai sengketa konsumen ?
6.
Sebutkan badan
dan lembaga perlindungan konsumen dan swadaya masyarakat yang ada !
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui
apa pengertian dari perlindungan konsumen
2.
Untuk mengetahui
asas dan tujuan dari perlindungan konsumen
3.
Untuk mengetahui
siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam perlindungan konsumen
4.
Untuk memahami
apa saja hak serta kewajiban sebagai seorang konsumen
5.
Untuk memahami
mengenai sengketa konsumen
6.
Untuk mengetahui
badan serta lembaga dari perlindungan konsumen
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-undang republik Indonesia Nomor 8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen didefinisikan sebagai “setiap
orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, oranglain, maupun makhluk yang lain dan
tidak untuk diperdagangkan.[1]
Pendapat lain merumuskan bahwa konsumen adalah
setiap individu atau kelompok yang menjadi pembeli atau pemakai akhir dari
kepemilikan khusus, produk atau pelayanan dan kegiatan tanpa memperhatikan
apakah dia pedagang, pemasok, produsen pribadi atau public, atau berbuat
sendiri ataukah secara kolektif.
Terdapat beberapa ketentuan-ketentuan umum dalam
undang-undang mengenai perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut :
a.
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
b.
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.
c.
Pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang hukum.
d.
Barang adalah
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
e.
Jasa adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
f.
Promosi adalah
kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang atau jasa untuk
menarik minat beli konsumen terhadap barang atau jasa yang akan dan sedang
diperdagangkan.
g.
Impor barang
adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah.
h.
Impor jasa
adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah republik
Indonesia.
i.
Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen.
j.
Klausula baku
adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan
dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen.
k.
Bdan
penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
l.
Badan
perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen.
m.
Menteri adalah
menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi barang
perdagangan.[2]
2.2 Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan
konsumen serta kepastian hukum. Disamping itu perlindungan konsumen
diselenggarakan bersama berdasarkan lima asas yang sesuai dengan pembangunan
nasional, yaitu :
1.
Asas manfaat
dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.
Asas keadilan
maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan kewajibannya secara adil.
3.
Asas
keseimbangan maksudnya perlindungan konsumen memberikan keseimbangan antara
konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4.
Asas keselamatan
dan keamanan konsumen, yaitu untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan dan pemakaian, serta pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian
hukum maksudnya agar pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin
kepastian hukum.[3]
Dalam
huruf d dari dasar pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999
dinyatakan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan
kesadaran., pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang
bertanggung jawab. Atas dasar pertimbangan ini, maka perlindungan konsumen
bertujuan :
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat
harkat dan martabat kosnumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative
pemakaian barang/jasa.
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
4.
Menciptakan
system perlindungan kosumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.[4]
2.3 Pihak-Pihak
yang Terkait dalam Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-undang dan
perlindungan Konsumen, yang dimaksudkan dengan perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen. Pada prinsipnya ada dua pihak yang terkait dalam perlindungan
konsumen itu, yaitu Konsumen sendiri dan Pelaku Usaha.
a. Konsumen
Kata konsumen merupakan
istilah yang biasa digunakan masyarakat untuk orang yang mengonsumsi atau
memanfaatkan suatu barang atau jasa. Selain itu sebagian orang juga memberi
batasan pengertian konsumen yaitu orang yang memiliki hubunganlangsung antara
penjual dan pembeli yang kemudian disebut konsumen. Secara harfiah konsumen
adalah orang yang memerlukan, membelanjakan atau menggunakan; pemakai atau
pembutuh.Adapaun istilah konsumen berasal dari bahasa inggris yaitu consumer,
atau dalam bahasa Belanda yaitu consument.[5]
Konsumen ialah setiap orang pemakai barang
dan jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan diri
sendiri,keluarga,orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Dengan demikian,Konsumen bisa
orang-perorangan atau sekelompok masyarakat maupun makhluk hidup lain yang
membutuhkan barang atau jasa untuk dikonsumsi oleh yang bersangkutan, atau
dengan kata lain barang atau jasa tersebut untuk tidak diperdagangkan.[6]
b. Pelaku Usaha
Pelaku
Usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakuikan kegiatan dalam wilayah hukum negara Repulik Indonesia, baik
sendiri maupun sama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.[7]
Pelaku usaha menurut Pasal 1 UUPK adalah
setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum
yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha disini dikatakan sebagai pihak yang membuat barang, yang menggunakan jasa pelaku usaha periklanan untuk mempromosikan barang melalui media periklanan. Pelaku usaha meminta pelaku usaha periklanan untuk membuat iklan dari barang yang dibuatnya sehingga konsumen tertarik untuk membeli barang tersebut. Pelaku usaha yang beritikad baik, akan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya kepada pelaku usaha periklanan sehingga pelaku usaha periklanan tidak memberikan informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha disini dikatakan sebagai pihak yang membuat barang, yang menggunakan jasa pelaku usaha periklanan untuk mempromosikan barang melalui media periklanan. Pelaku usaha meminta pelaku usaha periklanan untuk membuat iklan dari barang yang dibuatnya sehingga konsumen tertarik untuk membeli barang tersebut. Pelaku usaha yang beritikad baik, akan memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya kepada pelaku usaha periklanan sehingga pelaku usaha periklanan tidak memberikan informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
2.4 Hak
dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
1. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen sebagaimana dikemukakan pada pasal 4 Undang-Undang
Perlidungan Konsumen antara lain:
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
c) Hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan.
e) Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g) Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
i)
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. [8]
Kewajiban konsumen antara
lain:
a) membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
b) beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa.
c) membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d) mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen.[9]
2. Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Hak Pelaku bisnis sebagaimana dikemukakan pada pasal 6 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen antara lain:
a) hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau
jasa yang diperdagangkan.
b) Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c) Hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d) Hak untuk rehabilitas nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang atau jasa yang diperdagangkan.
e) Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Bianis antara lain sebagai berikut :
a. bertikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang atau jasa
yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan garansi .
f. Memberi kompensasi , ganti rugi
atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang
atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi
atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.[10]
Dengan terbitnya Undang-Undang tersebut
maka diharapkan kepada para pelaku usaha untuk melakukan peningkatan dan
pelayanan sehingga konsumen tidak merasa dirugikan. Yang penting dalam hal ini
adalah bagaimana sikap produsen agar memberikan hak-hak konsumen yang pantas di
peroleh. Disamping itu juga agar konsumen menyadari apa yang menjadi
kewajibannya. Disini dimaksudkan agar kedua belah pihak saling memperhatikan
hak dan kewajiban masing-masing. Apa yang menjadi hak dari konsumen maka
kewajiban bagi produsen dan sebaliknya.
2.5 Sengketa Konsumen
Dalam Undang-Undang perlindungan konsumen memang tidak ada dijumpai tentang definisi atau
pengertian dari Sengketa konsumen. Namun dalam beberapa pasal di tentukan
adanya larangan bagi pelaku usaha yang apabila dilakukan dapat merugikan
konsumen. Larangan yang dilakukan pelaku usaha inilah yang bisa menjadi
sengketa konsumen.
Larangan bagi pelaku usaha
yersebut ditentuken mulai pasal 8 sampai pasal 18 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen sebagai berikut :
Pasal 8 (Delapan) :
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal
9 (Sembilan) :
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
- barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
- barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
- barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
- barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
- barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
- barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu.
- barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
- secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
- menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap.
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
- Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.[11]
Selanjutnya mulai Pasal 10 sampai dengan pasal 17 UU Perlindungan Konsumen,
pelaku usaha tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/jasa yang untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a.
Harga atau tarif suatu barang/jasa,
b.
Kegunaan suatu barang/jasa,
c.
Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas
suatu barang/jasa,
d.
Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan,
e.
Bahaya penggunaan barang/jasa.
- Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan:
a.
Menyatakan barang/jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar mutu tertentu,
b.
Menyatakan barang/ jasa tersebut seolah-olah tidak
mengandung cacat tersembunyi,
c.
Tidak berminat untukmenjual yang ditawarkan melainkan
dengan maksud untuk menjual barang lain,
d.
Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu atau dalam
jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain,
e.
Menaikkan harga atau tarif barang/jasa sebelum melakukan
obral.
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang/ jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuwai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dpromosikan atau diiklankan.
- Pellaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang/ jasa yang lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
- Perilaku usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan,dll.
- Perilaku usaha dalam menawarkan barang/ jasa yang ditunjukkan untuk perdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, tidak diperkenankan atau dilarang untuk:
a.
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas
waktu yang dijanjikan,
b.
Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa,
c.
Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan,
d.
Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang/ jasa yang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
- Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a.
Tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu
penyelesaiaan sesuai yang dijanjikan,
b.
Tidak menepeti atas suatu pelayanan atau prestasi..
- Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.
Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
kegunaan dan harga barang/ tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang/
jasa,
b.
Mengelabui jaminan/ garansi terhadap barang/jasa, memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang/ jasa,
c.
Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/
jasa,
d.
Mengeksploitasi kejadian/ seseorang tanpa izin yang
berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
e.
Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai periklanan.[12]
2.6 Badan dan Lembaga Perlindungan Konsumen
dan Swadaya Masyarakat
Dalam rangka
mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen
Nasional. Yang berkedudukan di Ibu Kot Negara Republik Indonesia dan
bertanggung jawab kepada Presiden. (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional).
Badan Perlindungan
Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk
melaksanakan fungsi tersebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai
tugas :
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4.
Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat.[13]
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen ddan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
- Melakukan survey yang menyanngkut kebutuhan konsumen. (vide Paasal 3ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen nasional).
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 orang
dan sebanyak-banyaknya 25 orang anggota
yang mewakili semua unsur, yaitu dari unsur :
- Pemerintah
- Pelaku Usaha
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
- Akademisi
- Tenaga Ahli.
Anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri, settelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia. Masa jabatan ketua dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
selama 3 tahun dan dapat di angkat kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Persyaratan
untuk bisa menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Berbadan sehat
- Berklakuan baik
- Tidak pernah dihukum karena kejahatan
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman dibidang perlindungan konsumen dan,
- Berusaha sekurang-kurangnya 30 tahun.
Keanggotaan badan
Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan diri
- Bertempat diluar wilayah NKRI
- Sakit sacara terus menerus
- Berakir masa jabatan sebagai anggota, atau
- Diberhentikan.[14]
Pengangkatan
anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional melalui tahapan sebagai Badan
perlindungan konsumen Nasional berikut :
- Menteri mengajukan usul calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang telah memnuhi persyaratan keangotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional kepada Presiden.
- Calon anggota Badan perlidungan Konsumen Nasional dikonssultasikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- DPR-RI memberikan penilaian dan pertimbangan terhadap calon anggota Badan perlindungan Konsumen Nasional dan menyampaikan hasilnya kepada Preiden.
- Presiden mengangkat anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang telah dikonsultasikan kepad DPR-RI.
Adapun Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat meliputi kegiatan :
1.
Menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang dan jasa.
2.
Memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, bekerjasama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
3.
Membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen.
4.
Melakukan pengawasan
bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.[15]
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesadran
konsumen bahwa mereka memiliki hak, kewajiban serta perlindungan hukum atas
mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak
atas mereka, mengingat factor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen
kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan
hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah
sebagai perancang, pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang
perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang
terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi ini agar tujuan para produsen untuk
mencari laba berjalan dengan lancer tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian
juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan
sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang yang diakibatkan dari proses
produksi yang tidak sesuai dengan standar berproduksi yang sudah tertera dalam
hukum dan UU yang telah dibaut oleh pemerintah.
Kesadaran
produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi
tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen
yang ingin memiliki kepuasan maksimum.
3.2 Saran
Dari
pembuatan makalah ini semoga dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan
para pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang
harus dilaksanakan, dan juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan
Undang-undang yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika sedang
mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan
sebagai konsumen.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil C.S.T, Kansil Christine S.T. 2004. Pokok-Pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Siahaan, N.H.T. 2005. Hukum Konsumen dan Tanggung
Jawab Produk. Jakarta : Panta Rei.
Abdullah, Juaedi. 2010. Aspek Hukum Dalam Islam.
Kudus : Nora Media Enterprise.
Asyhadie, Zaeni. 2014. Hukum Bisnis dan
Pelaksanannya di Indonesia. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis Membangun
Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syari’ah. Yogyakarta : PT.
LKIS Printing Cemerlang.
[1] Muhammad Djakfar,
Hukum Bisnis Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syari’ah,
(Yogyakarta : PT.LKIS Printing Cemerlang, 2009), Hlm. 355.
[2] C.S.T Kansil, Christine
S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta :
Sinar Grafika, 2004), Hlm. 214-216.
[3] Zaeni Asyhadie, Hukum
Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta : PT.Raja Grafindo
Persada, 2014), Hlm. 192.
[4] Ibid,. Hlm. 193.
[5] N.H.T.
Siahaan, Hukum
Konsumen Perlindungan
konsumen dan tanggung jawab produk, (Jakarta:
Panta Rei, 2005), hlm. 22.
[6] Zaena Asyhadie, Op.
Cit., Hlm. 194.
[7] Ibid., Hlm. 196.
[8] Junaedi Abdullah,
Aspek Hukum Dalam Islam, (Kudus: Nora Media Enterprise, 2010),Cet.1, Hlm. 129-130.
[9] Muhammad Djakfar, Op.
Cit., Hlm. 360.
[10]Zaena Asyhadie, Loc. cit, Hlm. 196-197
[11] Ibid,. Hlm. 197-200.
[12] Ibid,. Hlm. 200-203.
[13] Ibid., Hlm. 207.
[14] Ibid,. Hlm. 208-209.
[15] Ibid,. Hlm. 210.
TESTIFIER: Nabilah Ashraff
BalasHapusLOKASI: Semarang di Indonesia
email: nabilahashraff@gmail.com
HIBAH PINJAMAN: Rp500.000.000
BANK RAKYAT INDONESIA
PERUSAHAAN PINJAMAN: PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
ALAMAT: Amerika Serikat
Situs web: https://rikaandersonloancompany.com
Email: support@rikaandersonloancompany.com
email: rikaandersonloancompany@gmail.com
www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
Whatsapp: +1(929)526-0086
WA: +6285854125084
Damai selalu bersamamu! Nama saya ny. Nabilah Ashraff dari Karel Sasuit Tubun di Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati untuk mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak kreditur di sini adalah penipu dan mereka di sini untuk menipu Anda dengan uang Anda.
Saya meminjam sekitar 100 juta dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa pinjaman, mereka berulang kali meminta pembayaran, saya membayar hampir 6 juta, jadi saya tidak mendapatkan pinjaman, Tuhan itu mulia, saya bertemu teman online harum ahmadzulkifli harumahmadzulkifli@gmail.com dan endang nisrina endangnisrina@gmail.com yang bersaksi tentang bagaimana dia mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia memperkenalkan saya kepada Ibu. PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON, dan saya mengajukan 500 juta, saya pikir ini lelucon dan kecurangan, tetapi saya mendapatkan pinjaman di rekening BRI saya dalam waktu kurang dari 4 jam hanya 2% tanpa jaminan.
Saya sangat senang bahwa saya selamat dari kemiskinan. Jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Anda. Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, semoga Tuhan memberkati kita semua dan memberi kita semua umur panjang dan kemakmuran.