MHUKUM JAMINAN (HAK TANGGUNGAN) MAKALAH

HUKUM JAMINAN (HAK TANGGUNGAN)
MAKALAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam perjanjian utang piutang, baik dalam lembaga perbankan maupun non bank hampir setiap pinjaman yang disalurkan oleh pihak kreditor selalu meminta agunan atau jaminan dari debitor. Hal ini merupakan implikasi dari debitor. Hal ini merupakan implikasi dari prinsip kehati-hatian, hal tersebut dapat dipahami karena jika suatu kredit dilepas tanpa agunan maka memiliki resiko yang sangat besar, jika debitor wanprestasi atau tidak mampu lagi membanyar kreditnya, pihak kreditor dapat memanfaatkan jaminan untuk menarik kembali dana yang disalurkan denganmelakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut.
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain, dalam arti bahwa apabila debitor wanprestasi, kreditor pemegang hak tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum hak atas tanah yang dijadikan jaminan tersebut.
Pada prinsipnya pemberian Hak Tanggungan dalam pemberian kredit pada lembaga keuangan baik bank maupun non bank bertujuan untuk melindungi kreditor dalam rangka pelunasan piutangnya, apabila debitor wanprestasi tetap dalam kenyataannya kreditor sangat sulit mendapatkan pelunasan terhadap piutangnnya apabila debitor yang bersangkutan tersangkut dalam suatu tindak pidana koropsi dan telah dijatuhi sanksi.
Hak tanggungan adalah suatu hak kebendaan yang harus dibuat dengan sebuah akta autentik dan didaftarkan serta bersifat assessoir dan ekskutorial, yangdiberikan oleh debitur kepada kreditor sebagai jaminan atas pembayaran utang-utangnya, yang berobjekkan tanah dengan atau tanpa segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut, dengan memberikan hak prioritas bagi pemegangnya untuk mendapat pembayaran utang terlebih dahulu, daripada ,,,,,,,,,,,,,,,,,,kreditor lainnya, mekipun tidak harus yang mendapat pertama, yang dapat diekekusi melalui pelelangan umum atau bawah tangan, atas tagihan-tagihan dari kreditor pemegang hak tanggungan, yang mengikuti benda objek jaminan, ke mana pun objek hak tanggungan tersebut dialihkan.
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
2.      Asas-asas apa saja yang membahas hak tanggungan dalam hukum jaminan?
3.      Bagaimana ciri-ciri dan sifat- sifat hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
4.      Bagaimana prinsip- prinsip hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
5.      Bagaimana objek hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
6.      Bagaimana tata cara pemberian hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
7.      Bagaimana janji-janji hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
8.      Bagaimana pendaftaran hak tanggungan dalam hukum jaminan?
9.      Bagaimana eksekusi hak tanggungan dari hukum jaminan ?
10.  Apa yang menyebabkan di hapusnya hak tanggungan dalam hukum jaminan?











BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak Tanggungan
Penanggung adalah suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berutang atau debitor mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan si berutang . berdasarkan ketentuan tersebut  penanggungan (borgtoch) tidak semata-mata jaminan moral atau referensi saja , melaikan dalam bentuk perjanjian sendiri, dimana pihak ketiga yang menjamin untuk membayar hutangnya, bilamana Debitor tidak dapat memenuhi prestasinya, dengan demikian pemenuhan 0restasi dapat di pertahankan terhadap pihak ketika sebagai penanggung. 
Dalam praktik jaminan penanggungan pihak ketiga untuk melunasi kwajiban debitor dapat berupa jaminan perorangan ( personal guarantee) maupun jamianan perusahaan ( corporate guarantee). Pada umumnya selaku jaminan adalah salah satu direksi atau pemegang perusahaan Debitoryang bersangkutan, karena merekalah yang mengetahui benar kondisi dan kemampuan perusahaannyaatau pihak ketiga lainnya yang mempunyai kemampuan sebagai jaminan (guarantor). Dengan adanya jaminan , maka kreditor merasa lebih aman, tentunya kreditor harus benar-benar mengenal penjamin mengenai kemampuan dan mempunyai reputasiny, berpengaruh dalam bisnis dan mempunyai benda-benda bergerak maupun tidak bergerak yang berharga atau mempunyai saham-saham yang cukup untuk menjamin Debitor. Jaminan perusahaan dilakukan oleh salah satu direksi atau orang yang berwenng un tuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berangkutan sebagai penjami.[1]
Ketentuan dalam pasal 1 angka 1 UUHT merumuskan pengertian Hak Tanggungan, yaitu :
Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan  satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor-kreditor lain.
Sementara itu, Angka 4 penjelasan Umum atas UUHT antara lain menyatakan :
Hak Tanggungan  adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jIka debitur cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor lain.
Jadi, Hak Tanggungan itu merupakan lembaga hak jaminan kebendaan atas hak atas tanah beserta benda-benda berkaitan dengan tanah yang merupakan satu kesatuan dengan tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap kreditor-kreditor lain. Jaminan yang diberikan dalam Hak Tanggungan, yaitu hak yang diutamakan atau mendahulu dari kreditor-kreditor lainnya bagi kreditor Pemegang Hak Tanggungan.[2]

B.  Asas-Asas Hak Tanggungan
Asas-asas hak tanggungan antara lain:
1.    Asas driot de preference
2.    Hak tanggungan tidak dapat di bagi-bagi
3.    Hak tanggungan hanya dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada
4.    Hak tanggungan dapat dibebankan selain atas tanahnya juga benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut.
5.    Hak tanggungan dapat dibebankan juga atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan ada di kemudian hari.
6.    Perjanjian hak tanggungan adalah perjanjian accesoir
7.    Hak tanggungan dapat dijadikan jaminan untuk hutang yang akan ada.
8.    Hak tanggungan dapat menjamin lebih dari satu utang
9.     Asas droit de suite
10.     Di atas hak tanggungan tidak dapat diletakkan sita oleh peradilan
11.     Hak tanggungan hanya dapat dibebankan ata tanah tertentu
12.     Hak tanggungan wajib didaftarkan
13.     Hak tanggungan dapat diberikan dengan disertai janji-janji tertentu
14.     Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan objek hak tanggungan pada waktu hak eksekusi hak tanggungan     
15.     Hak tnggungan tidak boleh diperjanjikan untuk dimiliki sendiri oleh pemisahan hak tanggungan apabila cedera janji.[3]

C.  Ciri-Ciri dan Sifat-Sifat Hak Tanggungan
Dalam penjelasan umum atas UUHT disebutkan ciri-ciri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat, yaitu
1.    Memberikan kedudukan yang diutamakan  atau mendahulu kepada pemegangnya.
2.    Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun objek itu berada.
3.    Memenuhi asas spesialitas dan publisitas dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.    Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.[4]
Selain itu, sebagai jaminan kebendaan, maka Hak Tanggungan juga mempunyai asas-asas dan sifat-sifat sebagai hak kebendaan, yaitu sebagai berikut.
1)   Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid) atau tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaarheid) sebagaimana disebutkan  dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUHT. Hal ini mengandung arti, bahwa Hak Tanggungan membebani secara  utuh objek Hak Tanggungan dan setiap bagian daripadanya. Telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, tidak berarti terbebasnya sebagian objek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu tetap membebani seluruh objek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi. Dengan demikian, pelunasan sebagian dari hutang debitur tidak menyebabkan terbebasnya dari sebagian objek Hak Tanggungan.
2)   Hak Tanggungan mengandung royal parsial sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUHT yang merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi.
3)   Hak Tanggungan mengikuti benda yang dijaminkan (droit de suite) dalam tangan siapa pun berada. Hal ini diatur secara tegas dalam pasal 7 UUHT yang menyatakan, bahwa Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun objek tersebut berada. Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun objek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitur cidera janji.
4)   Hak Tanggungna bertingkat  (terdapat perintah yang lebih tinggi diantara kreditor pemegang Hak Tanggungan). Dengan asasi ini, maka pemberi jaminan atau pemilik benda yang menjadi onjek Hak Tanggungan masih mempunyai kewenangan untuk dapat membebankan lagi benda yang sama telah menjadi objek Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu lainnya, sehingga akan terdapat peringkat kreditor pemegang Hak Tanggungan.
5)   Hak Tanggungan membebani hak atas tanah tertentu (asas spesialisitas) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 juncto pasal 8 UUHT. Asas spesialisitas ini mengharuskan bahwa Hak Tanggungan hanya membebani hak atas tanah tertentu saja dan secara spesifik uraian mengenai objek dari Hak Tanggungan itu dicantumkan didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
6)   Hak Tanggungan wajib didaftarkan (asas publisitas), artinya pemberian Hak Tanggungan harus atau wajib diumumkan atau didaftarkan, sehingga pemberian Hak Tanggungan tersebut dapat diketahui secara tebuka oleh pihak ketiga dan terdapat kemungkinan mengikat pula terhadap pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
7)   Hak Tanggungan dapat disertai janji-janji tertentu yang dicantumkan dalam APHT. Hal ini diatur dalam pasal 11 ayat (2) UUHT, bahwa Hak Tanggungan dapat diberikan dengan atau tanpa disertai dengan janji-janji tertentu, bila disertai dengan janji, maka hal itu dicantumkan didalam APHT.[5]

D.  Prinsip-Prinsip Hak Tanggungan
Undang-undang hak tanggungan nomer 4 tahun 1996 tersebut meletakan beberapa dasar terhadap hak tanggungan yaitu:
a.    Disesuaikan dengan perkembangan ekonomi
b.    Dimunkinkan adanya hak tanggungan atas hak pakai atas tanah
c.    Pemberlakuan prinnsip pemisahan horizontal antara tanah dengan segala sesuatu yang ada di atasnya.
d.   Ketegasan tentang puasa pembebanan hak tanggungan (SKPHT) yaitu harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut, Dibuat di depan Notaris, tidak dapat disubstitusi, harus membentuk kuasa khusus tidak dapat di campur dengan perbuatan hokum lain, tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa jangkau waktu kuasa terbatas tegasnya konsekuensi hokum jika jangka waktu lewat yaitu kuasa tersebut batal demi hokum
e.    Penyusutan hak tanggungan sesuai dengan penyusuatn jumlah hutang
f.     Penjualan objek hak tanggungan yang beragam
g.    Janji-janji dalam akta hak tanggungan yang lebih beragam
h.    Batas waktu pendaftaran hak tanggungan yang terbatas.[6]

E.  Objek Hak  Tanggungan
Yang merupakan hak objek tanggungan artinya  terhadap benda atau hak apa saja dapat dikaitkan dengan hak tanggungan antara lain:
a.    Hak milik atas tanah
b.    Hak guna usaha
c.    Hak guna bangunan
d.   Hak pakai atas tanah Negara, sepanjang hakn pakai tersebut di daftarkan dan hak pakai tersebut mempunyai sifat yang dapat di alihkan
e.     hak pakai atas tanah hak milik
f.     Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada atau yang aka nada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut
g.    Rumah susun dan hak milik atas stuan rumah susun
h.    Bawah tanah sepanjang secara fisik ada hubungnnya dengan bangunan yang ada di atas tanah[7]
Jaminan atas suatu hutang dengan di bebani hak tanggungan, benda yang bersangkutan harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       dapat dinilai dengan uanag, karena hutang yanag dijamain berupa uang
b.      termasuk hak yanag di daftar dalam daftar umum, karena harus memnuhi syarat publisistas
c.       mempunyai sifat dapat dipindah tngankan, karena apabila, Debitur Cedera janji, benda yang di jadikan jaminan akan dapa dijual dimuka umum
d.      memerlukan petunjukan dengan undang-undang.[8]

F.   Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan
Tatacara pemberian hak tanggungan di atur dalam pasal 10 dan 15 UU No.4 th 1996. Dalam pasal 10 UU no. 1996 di atur tentang tatacara pemberian hak tanggungan oleh pemberi hak tanggungan secara langsung, sedangkan dalam pasal 15 UU No. 4 th 1996 adalah sebagai beriku:
a.    Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasn hutang tertentu yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian hutang piutang.
b.     Dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai perundang-undangan yanag berlaku
c.    Objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang bersal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat didaftarkan tetapi akan tetapi belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan
Hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15 UU no. 4 tahun 1996 dikemukakan berikut ini:
a.    Wajib dibuat dengan akata notaries atau akata PPAT
b.    Tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah di laksanakan atau telah ha is jangka waktunya
c.    Surat kuasa membebankan hak tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya satu bulan setelah diberikan 
d.   Surat kausa membebankan hak tanggungan mengenai hai atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan atau APHT  swelambat-lambatnya 3 bulan setelah diberikan.[9]
G. Janji-Janji dalam Hak Tanggungan
Akat pemberian hak tanggungan berisikan hal-hal yang biasa dalam suatu akta seperti identitas dan domisili para pihak, penyebutan tentang hutang yang dijamin, penyebutan tentang objek hak tanggungan atau penyebutan nilai tanggunagan. Disamping itu, akta hak tanggungan dapat pula diisikan janji janji sebagai berikut:
a.       Janji yang membatasi kwenangan pemberian hak tanggungan untuk menyewa dan menentukan atau mengubah sewa atas o jek hak tanggungan.
b.      Janji yang membatasi kwenangan pemberi hak tanggungan un tuk mengubah bentuk dan susunan objek hak tanggungan.
c.       Janji yang memberikan kwenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola tanah objek hak tanggungan.
d.      Janji yang memberikan kwenangan kpada hak pemegang tanggungan untuk menyelamatkan tanah objek hak tanggungan
e.       Janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaanya sendiri terhadap tanah objek hak tanggungan apabila Debitur dalam keadaan Wansefrestasi.
f.       Janji yang diberikn oleh pemegang ak tangunganpertama bahawa objek hak tanggungan tidak akan dibersihka n dari hak tanggungan.
g.      Janji bahwa pemberian hak tnggungan tidak akan melepakan haknyanats tanah objek hak tanggungan
h.      Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagaian dari ganti rugi untuk pelunasab piutang jiak terjadi pembebanan tanah untuk kepentingan umum atau pelepasan hak.
i.        Janji bahwa pemegang hal tnggungan kan memperoleh seluruh atau sebagian uang asuransi yang diterima oleh pemberi ahk tanggungan jika objek hak tanggungan di asuransikan.
j.        Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan mengosongkan  tanah objek hak tanggungan jika terjadi eksekusi hak tanggungan
k.      Janji bahwa sartfikat atas tanah yang telah dibubui catatan-pembebabanan hak tanggungan dipegang oleh pemegang hak tanggungan
l.        Akan tetapi, janji yang memberikan kwenangan kapada pemegang hak tanggungan untuk memiliki sendiri terhadap tanah objek hak tanggungan manakala debitur cedera janji sebab akibat batal demi hokum.

H.  Pendaftaran Hak Tanggungan
Kewajiban pendaftaran hak tanggungan sangat diperlukan mendapatkan kepastian hukum, dan memenuhi unsur publisitas, sehingga hal ini dapat menghilangkan hal-hal yang tidak sehat dalam praktik, seperti adanya hak tanggungan dua kali tanpa sepengetahuan kreditornya, adanya pengalihan barang objek hak tanggungan tanpa sepengetahuan kreditor, dan lain-lain.
Mengingat beberapa pentingnya fungsi pendaftaran bagi suatu jaminan utang termasuk hak tanggungan ini, maka sudah sejak berlakunya KUH Perdata (untuk hipotek) atas tanah, kemudian dilanjutkan oleh Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, mewajibkan setiap hak tanggungan untuk didaftakan pada pejabat yang berwanang. [10]
I.     Eksekusi hak tanggungan
Ada beberapa model proses eksekusi hak tanggungan yaitu: Proses menjual benda yang merupakan objek hak tanggungan ketika utang dari Debitur pemberi hak tanggungan sudah tidak di bayar pada waktu jatuh temponya untuk itu akan ditinjau beberapa model eksekusi hak tanggungan antara lain:
a.    Eksekusi dengan jalan mendaku
b.    Eksekusi dengan jalan menjual bawah tangan secara langsung
c.    Eksekusi dengan jalan menjual lelang sendiri oleh kreditornya tanpa ikut campur tangan kantor lelang
d.   Eksekusi dengan jalan menjual lewat kantor lelang tanpa perlu campur tanganpengadilan
e.    Eksekusi secara fiat eksekusi melalui pengadilan (dengan memnggunakan kekuatan irah-irah dan sertifikat hepotek
f.     Eksekusi dengan jalan gugatan perdata biasa melalui pengadilan
J.      Hapusnya Hak Tanggungan
Pasal 18 dinyatakan hapusnya hak tanggungan dikarenakan hal-hal berikut ini:
1.    Hapusnya piutang yang dijamin, sebagai konsekuensi sifat accessoir hak tanggungan.
2.    Dilepasnya hak tanggungan oleh kreitur pemegang hak tanggungan, yang dinyatakan dengan akta yang diberikan kepada pemberi hak tanggungan.
3.    Pemberihan hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri atas permohonan pembeli objek hak tanggungan, jika hasil penjualan objek hak tanggungan tidak cukup untuk melunasi semua hutang debitur. Jika tidak diadakan pembersihan, hak tanggungan yang bersangkutan akan tetap membebani objek yang dibeli. Pemberihan hak tanggungan terebut diatur lebih lanjut dalam pasal 19
4.    Hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan. Hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani tidak menyebabkaan hapusnya piutang yang dijamin. Piutang kreditur maih tetap ada, tetapi bukan lagi piutang yang dijamin secara khusus berdasarkan kedudukan istimewa kreditur. Dalam hal hak atas tanah yang dibebani berakhir jangka waktunya dan kemudian diperpanjang, hak  tanggungan yang bersangkutan tidak berlangsung selama jangka waktu perpanjang. Beda halnya jika hak atas tanah yang bersangkutan diperbarui, karena hak atas tanah yang semula memang hapus. Kalau objeknya semula tetap akan dijadikan jaminan harus dilakukan pembebanan hak yang baru.
Ketentuan dalam pasal 19 UUHT ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan pembeli objek hak tanggungan, agar benda yang dibelinya terbebas dari dari hak tanggungan yang semula membebaninya. Yaitu jika harga pembelian tidak mencukupi untuk melunasi utang yang dijamin. Apabila tidak diadakan pembersihan, HT yang bersangkutan akan tetap membebani objek hak tanggungan yang telah dibelinya, berdaarkan berlakunya “ droit de suite”
Pembeli objek hak tanggungan, baik dalam suatu pelelangan umum atas perintah ketua pengadilan negeri maupun dalam jual beli sukarela, dapat meminta kepada pemegang hak tanggungan, agar benda yang dibelinya itu dibersihkan dari segala beban hak tanggungan yang melebihi harga pembelian. Atas dasar pernyataan pemegang hak tanggungan yang berisi dilepaskannya hak tanggungan yang bersangkutan, dilakukan pencatatan pemberihannya oleh Kepala Kantor Pertanahan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah (dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang dijadikan jaminan.   















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Hak Tanggungan itu merupakan lembaga hak jaminan kebendaan atas hak atas tanah beserta benda-benda berkaitan dengan tanah yang merupakan satu kesatuan dengan tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap kreditor-kreditor lain.
2.    Asas-asas hak tanggungan antara lain:Asas driot de preference, Hak tanggungan tidak dapat di bagi, Hak tanggungan hanya dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada, Hak tanggungan dapat dibebankan selain atas tanahnya juga benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut, Hak tanggungan dapat dibebankan juga atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan ada di kemudian hari dan lain-lain.
3.    Ciri-ciri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat, yaitu
a.       Memberikan kedudukan yang diutamakan  atau mendahulu kepada pemegangnya.
b.      Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun objek itu berada.
c.       Memenuhi asas spesialitas dan publisitas dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d.      Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
4.    Beberapa dasar terhadap hak tanggungan yaitu:Disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, Dimunkinkan adanya hak tanggungan atas hak pakai atas tanah, Pemberlakuan prinnsip pemisahan horizontal antara tanah dengan segala sesuatu yang ada di atasnya, Ketegasan tentang puasa pembebanan hak tanggungan (SKPHT), Penyusutan hak tanggungan sesuai dengan penyusuatn jumlah hutang,  Penjualan objek hak tanggungan yang beragam.
5.    Hak objek tanggungan artinya  terhadap benda atau hak apa saja dapat dikaitkan dengan hak tanggungan.
6.    Tatacara pemberian hak tanggungan di atur dalam pasal 10 dan 15 UU No.4 tahun 1996.
7.    Akat pemberian hak tanggungan berisikan hal-hal yang biasa dalam suatu akta seperti identitas dan domisili para pihak, penyebutan tentang hutang yang dijamin, penyebutan tentang objek hak tanggungan atau penyebutan nilai tanggunagan.
8.    Kewajiban pendaftaran hak tanggungan sangat diperlukan mendapatkan kepastian hukum, dan memenuhi unsur publisitas,
9.    Beberapa model eksekusi hak tanggungan antara lain: Eksekusi dengan jalan mendaku, Eksekusi dengan jalan menjual bawah tangan secara langsung, Eksekusi dengan jalan menjual lelang sendiri oleh kreditornya tanpa ikut campur tangan kantor lelang, Eksekusi dengan jalan menjual lewat kantor lelang tanpa perlu campur tangan pengadilan, Eksekusi secara fiat eksekusi melalui pengadilan (dengan memnggunakan kekuatan irah-irah dan sertifikat hepotek, Eksekusi dengan jalan gugatan perdata biasa melalui pengadilan.
10.    Pasal 18 dinyatakan hapusnya hak tanggungan dikarenakan hal-hal berikut ini:Hapusnya piutang yang dijamin, sebagai konsekuensi sifat accessoir hak tanggungan, Dilepasnya hak tanggungan oleh kreitur pemegang hak tanggungan, Pemberihan hak tanggungan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri atas permohonan pembeli objek hak tanggungan, Hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan




DAFTAR PUSTAKA
Martono dan Agus Pramono, 2013, Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional, Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Usman, Rachmadi, 2013, Hukum Kebendaan, Jakarta : Sinar Grafika.
Fuady, Munir, 2014, Konep Hukum Perdata, Jakarta :RajaGrafindo Persada
Supriyadi, 2015, Dasar-Dasar Hukum Perdata Di Indonesia, Kudus : Kiara Science,




[1] Martono dan Agus Pramono, Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2013, hlm.245
[2] Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013), hlm. 306
[3] Supriyadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Di Indonesia, (Kudus : Kiara Science, 2015), hlm. 88-91
[4] Rachmadi Usman, Op Cit, hlm. 307
[5] Ibid, hlm. 308-310
[6] Munir Fuady, Konep Hukum Perdata, (Jakarta :RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 86
[7] Ibid , hlm. 87
[8] Supriyadi, Op Cit , hlm. 94
[9] Ibid, hlm. 96
[10] Rachmadi Usman, Op Cit, hlm. 92

Komentar

  1. izin copas gan, terima kasih sangat membantu

    BalasHapus
  2. Betway casino bonus code 2021 - JTHub
    The bonus 김제 출장마사지 code Betway 사천 출장마사지 is for new customers only. The betway casino bonus 전주 출장마사지 code is for new customers only. Read 경기도 출장안마 our 여주 출장안마 detailed review about how to claim.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH “AL-HAKIM, MAHKUM FIIH, DAN MAHKUM ‘ALAIH”

PERKEMBANGAN ISLAM DI ASIA DAN NASIB ISLAM MASA KINI Makalah

MAKALAH PEGADAIAN DAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)