MHUKUM JAMINAN (HAK TANGGUNGAN) MAKALAH
HUKUM JAMINAN (HAK TANGGUNGAN)
MAKALAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam perjanjian utang piutang, baik dalam lembaga perbankan maupun non
bank hampir setiap pinjaman yang disalurkan oleh pihak kreditor selalu meminta
agunan atau jaminan dari debitor. Hal ini merupakan implikasi dari debitor. Hal
ini merupakan implikasi dari prinsip kehati-hatian, hal tersebut dapat dipahami
karena jika suatu kredit dilepas tanpa agunan maka memiliki resiko yang sangat
besar, jika debitor wanprestasi atau tidak mampu lagi membanyar kreditnya,
pihak kreditor dapat memanfaatkan jaminan untuk menarik kembali dana yang
disalurkan denganmelakukan eksekusi terhadap jaminan tersebut.
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang
tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain, dalam arti bahwa apabila debitor wanprestasi, kreditor
pemegang hak tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum hak atas tanah
yang dijadikan jaminan tersebut.
Pada prinsipnya pemberian Hak Tanggungan dalam pemberian kredit pada
lembaga keuangan baik bank maupun non bank bertujuan untuk melindungi kreditor
dalam rangka pelunasan piutangnya, apabila debitor wanprestasi tetap dalam
kenyataannya kreditor sangat sulit mendapatkan pelunasan terhadap piutangnnya
apabila debitor yang bersangkutan tersangkut dalam suatu tindak pidana koropsi
dan telah dijatuhi sanksi.
Hak tanggungan adalah suatu hak kebendaan yang harus dibuat dengan sebuah
akta autentik dan didaftarkan serta bersifat assessoir dan ekskutorial,
yangdiberikan oleh debitur kepada kreditor sebagai jaminan atas pembayaran
utang-utangnya, yang berobjekkan tanah dengan atau tanpa segala sesuatu yang
ada di atas tanah tersebut, dengan memberikan hak prioritas bagi pemegangnya
untuk mendapat pembayaran utang terlebih dahulu, daripada ,,,,,,,,,,,,,,,,,,kreditor
lainnya, mekipun tidak harus yang mendapat pertama, yang dapat diekekusi
melalui pelelangan umum atau bawah tangan, atas tagihan-tagihan dari kreditor
pemegang hak tanggungan, yang mengikuti benda objek jaminan, ke mana pun objek
hak tanggungan tersebut dialihkan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian hak
tanggungan dalam hukum jaminan ?
2. Asas-asas
apa saja yang membahas hak tanggungan dalam hukum jaminan?
3. Bagaimana ciri-ciri dan
sifat- sifat hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
4. Bagaimana prinsip-
prinsip hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
5. Bagaimana
objek hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
6. Bagaimana
tata cara pemberian hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
7. Bagaimana
janji-janji hak tanggungan dalam hukum jaminan ?
8. Bagaimana
pendaftaran hak tanggungan dalam hukum jaminan?
9. Bagaimana
eksekusi hak tanggungan dari hukum jaminan ?
10. Apa
yang menyebabkan di hapusnya hak tanggungan dalam hukum jaminan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Tanggungan
Penanggung adalah suatu perjanjian dimana seorang pihak
ketiga guna kepentingan si berutang atau debitor mengikatkan diri untuk
memenuhi perutangan si berutang . berdasarkan ketentuan tersebut penanggungan (borgtoch) tidak semata-mata
jaminan moral atau referensi saja , melaikan dalam bentuk perjanjian sendiri,
dimana pihak ketiga yang menjamin untuk membayar hutangnya, bilamana Debitor
tidak dapat memenuhi prestasinya, dengan demikian pemenuhan 0restasi dapat di
pertahankan terhadap pihak ketika sebagai penanggung.
Dalam
praktik jaminan penanggungan pihak ketiga untuk melunasi kwajiban debitor dapat
berupa jaminan perorangan ( personal guarantee) maupun jamianan perusahaan (
corporate guarantee). Pada umumnya selaku jaminan adalah salah satu direksi
atau pemegang perusahaan Debitoryang bersangkutan, karena merekalah yang
mengetahui benar kondisi dan kemampuan perusahaannyaatau pihak ketiga lainnya
yang mempunyai kemampuan sebagai jaminan (guarantor). Dengan adanya jaminan ,
maka kreditor merasa lebih aman, tentunya kreditor harus benar-benar mengenal
penjamin mengenai kemampuan dan mempunyai reputasiny, berpengaruh dalam bisnis
dan mempunyai benda-benda bergerak maupun tidak bergerak yang berharga atau
mempunyai saham-saham yang cukup untuk menjamin Debitor. Jaminan perusahaan
dilakukan oleh salah satu direksi atau orang yang berwenng un tuk bertindak
untuk dan atas nama perusahaan yang berangkutan sebagai penjami.[1]
Ketentuan dalam pasal 1 angka 1 UUHT merumuskan pengertian Hak Tanggungan,
yaitu :
Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah,
yang selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada
hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditor-kreditor lain.
Sementara itu, Angka 4 penjelasan Umum atas UUHT antara lain menyatakan :
Hak Tanggungan adalah hak jaminan
atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan
diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam
arti, bahwa jIka debitur cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak
menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada
kreditor-kreditor lain.
Jadi, Hak Tanggungan itu merupakan lembaga hak jaminan kebendaan atas hak
atas tanah beserta benda-benda berkaitan dengan tanah yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditor tertentu kepada kreditor pemegang Hak
Tanggungan terhadap kreditor-kreditor lain. Jaminan yang diberikan dalam Hak
Tanggungan, yaitu hak yang diutamakan atau mendahulu dari kreditor-kreditor
lainnya bagi kreditor Pemegang Hak Tanggungan.[2]
B. Asas-Asas Hak Tanggungan
Asas-asas hak tanggungan antara lain:
1.
Asas driot de preference
2.
Hak tanggungan tidak dapat di bagi-bagi
3.
Hak tanggungan hanya dibebankan pada hak atas
tanah yang telah ada
4.
Hak tanggungan dapat dibebankan selain atas
tanahnya juga benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut.
5.
Hak tanggungan dapat dibebankan juga atas
benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan ada di kemudian hari.
6.
Perjanjian hak tanggungan adalah perjanjian
accesoir
7.
Hak tanggungan dapat dijadikan jaminan untuk
hutang yang akan ada.
8.
Hak tanggungan dapat menjamin lebih dari satu
utang
9.
Asas droit
de suite
10.
Di atas hak tanggungan tidak dapat diletakkan
sita oleh peradilan
11.
Hak tanggungan hanya dapat dibebankan ata tanah
tertentu
12.
Hak tanggungan wajib didaftarkan
13.
Hak tanggungan dapat diberikan dengan disertai
janji-janji tertentu
14.
Janji bahwa pemberi hak tanggungan akan
mengosongkan objek hak tanggungan pada waktu hak eksekusi hak tanggungan
15.
Hak tnggungan tidak boleh diperjanjikan untuk
dimiliki sendiri oleh pemisahan hak tanggungan apabila cedera janji.[3]
C. Ciri-Ciri dan Sifat-Sifat
Hak Tanggungan
Dalam penjelasan umum atas UUHT disebutkan ciri-ciri Hak Tanggungan sebagai
lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat, yaitu
1. Memberikan kedudukan yang
diutamakan atau mendahulu kepada
pemegangnya.
2. Selalu mengikuti objek
yang dijaminkan dalam tangan siapa pun objek itu berada.
3. Memenuhi asas spesialitas
dan publisitas dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya.[4]
Selain itu,
sebagai jaminan kebendaan, maka Hak Tanggungan juga mempunyai asas-asas dan
sifat-sifat sebagai hak kebendaan, yaitu sebagai berikut.
1) Hak Tanggungan tidak
dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid) atau tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaarheid)
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan
Pasal 2 ayat (1) UUHT. Hal ini mengandung arti, bahwa Hak Tanggungan membebani
secara utuh objek Hak Tanggungan dan
setiap bagian daripadanya. Telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin
dengan Hak Tanggungan, tidak berarti terbebasnya sebagian objek Hak Tanggungan
dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu tetap membebani seluruh
objek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi. Dengan demikian,
pelunasan sebagian dari hutang debitur tidak menyebabkan terbebasnya dari
sebagian objek Hak Tanggungan.
2) Hak Tanggungan mengandung
royal parsial sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUHT
yang merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi.
3) Hak Tanggungan mengikuti
benda yang dijaminkan (droit de suite) dalam tangan siapa pun berada. Hal ini
diatur secara tegas dalam pasal 7 UUHT yang menyatakan, bahwa Hak Tanggungan
tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun objek tersebut berada.
Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak
Tanggungan. Walaupun objek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi
milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan
eksekusi, jika debitur cidera janji.
4) Hak Tanggungna
bertingkat (terdapat perintah yang lebih
tinggi diantara kreditor pemegang Hak Tanggungan). Dengan asasi ini, maka
pemberi jaminan atau pemilik benda yang menjadi onjek Hak Tanggungan masih
mempunyai kewenangan untuk dapat membebankan lagi benda yang sama telah menjadi
objek Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu lainnya, sehingga
akan terdapat peringkat kreditor pemegang Hak Tanggungan.
5) Hak Tanggungan membebani
hak atas tanah tertentu (asas spesialisitas) sebagaimana diatur dalam ketentuan
pasal 11 juncto pasal 8 UUHT. Asas spesialisitas ini mengharuskan bahwa
Hak Tanggungan hanya membebani hak atas tanah tertentu saja dan secara spesifik
uraian mengenai objek dari Hak Tanggungan itu dicantumkan didalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan (APHT).
6) Hak Tanggungan wajib
didaftarkan (asas publisitas), artinya pemberian Hak Tanggungan harus atau
wajib diumumkan atau didaftarkan, sehingga pemberian Hak Tanggungan tersebut
dapat diketahui secara tebuka oleh pihak ketiga dan terdapat kemungkinan
mengikat pula terhadap pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
7) Hak Tanggungan dapat
disertai janji-janji tertentu yang dicantumkan dalam APHT. Hal ini diatur dalam
pasal 11 ayat (2) UUHT, bahwa Hak Tanggungan dapat diberikan dengan atau tanpa
disertai dengan janji-janji tertentu, bila disertai dengan janji, maka hal itu
dicantumkan didalam APHT.[5]
D. Prinsip-Prinsip Hak Tanggungan
Undang-undang
hak tanggungan nomer 4 tahun 1996 tersebut meletakan beberapa dasar terhadap
hak tanggungan yaitu:
a.
Disesuaikan
dengan perkembangan ekonomi
b.
Dimunkinkan
adanya hak tanggungan atas hak pakai atas tanah
c.
Pemberlakuan
prinnsip pemisahan horizontal antara tanah dengan segala sesuatu yang ada di
atasnya.
d.
Ketegasan
tentang puasa pembebanan hak tanggungan (SKPHT) yaitu harus memnuhi
syarat-syarat sebagai berikut, Dibuat di depan Notaris, tidak dapat
disubstitusi, harus membentuk kuasa khusus tidak dapat di campur dengan
perbuatan hokum lain, tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa jangkau
waktu kuasa terbatas tegasnya konsekuensi hokum jika jangka waktu lewat yaitu
kuasa tersebut batal demi hokum
e.
Penyusutan hak
tanggungan sesuai dengan penyusuatn jumlah hutang
f.
Penjualan objek
hak tanggungan yang beragam
g.
Janji-janji
dalam akta hak tanggungan yang lebih beragam
h.
Batas waktu
pendaftaran hak tanggungan yang terbatas.[6]
E. Objek Hak
Tanggungan
Yang
merupakan hak objek tanggungan artinya
terhadap benda atau hak apa saja dapat dikaitkan dengan hak tanggungan
antara lain:
a.
Hak milik atas
tanah
b.
Hak guna usaha
c.
Hak guna
bangunan
d.
Hak pakai atas
tanah Negara, sepanjang hakn pakai tersebut di daftarkan dan hak pakai tersebut
mempunyai sifat yang dapat di alihkan
e.
hak pakai atas tanah hak milik
f.
Hak atas tanah
berikut bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada atau yang aka nada
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut
g.
Rumah susun dan
hak milik atas stuan rumah susun
h.
Bawah tanah
sepanjang secara fisik ada hubungnnya dengan bangunan yang ada di atas tanah[7]
Jaminan
atas suatu hutang dengan di bebani hak tanggungan, benda yang bersangkutan
harus memnuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
dapat dinilai
dengan uanag, karena hutang yanag dijamain berupa uang
b.
termasuk hak
yanag di daftar dalam daftar umum, karena harus memnuhi syarat publisistas
c.
mempunyai sifat
dapat dipindah tngankan, karena apabila, Debitur Cedera janji, benda yang di
jadikan jaminan akan dapa dijual dimuka umum
d.
memerlukan
petunjukan dengan undang-undang.[8]
F. Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan
Tatacara
pemberian hak tanggungan di atur dalam pasal 10 dan 15 UU No.4 th 1996. Dalam
pasal 10 UU no. 1996 di atur tentang tatacara pemberian hak tanggungan oleh
pemberi hak tanggungan secara langsung, sedangkan dalam pasal 15 UU No. 4 th
1996 adalah sebagai beriku:
a.
Didahului janji
untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasn hutang tertentu yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian
hutang piutang.
b.
Dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak
tanggungan oleh PPAT sesuai perundang-undangan yanag berlaku
c.
Objek hak
tanggungan berupa hak atas tanah yang bersal dari konversi hak lama yang telah
memenuhi syarat didaftarkan tetapi akan tetapi belum dilakukan, pemberian hak
tanggungan dilakukan bersamaan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang
bersangkutan
Hak
tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15 UU no. 4 tahun
1996 dikemukakan berikut ini:
a.
Wajib dibuat
dengan akata notaries atau akata PPAT
b.
Tidak dapat
ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena
kuasa tersebut telah di laksanakan atau telah ha is jangka waktunya
c.
Surat kuasa
membebankan hak tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib
diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya satu bulan setelah
diberikan
d.
Surat kausa
membebankan hak tanggungan mengenai hai atas tanah yang belum terdaftar wajib
diikuti dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan atau APHT swelambat-lambatnya 3 bulan setelah
diberikan.[9]
G. Janji-Janji dalam Hak Tanggungan
Akat pemberian hak tanggungan berisikan
hal-hal yang biasa dalam suatu akta seperti identitas dan domisili para pihak,
penyebutan tentang hutang yang dijamin, penyebutan tentang objek hak tanggungan
atau penyebutan nilai tanggunagan. Disamping itu, akta hak tanggungan dapat
pula diisikan janji janji sebagai berikut:
a.
Janji yang
membatasi kwenangan pemberian hak tanggungan untuk menyewa dan menentukan atau
mengubah sewa atas o jek hak tanggungan.
b. Janji
yang membatasi kwenangan pemberi hak tanggungan un tuk mengubah bentuk dan
susunan objek hak tanggungan.
c. Janji yang memberikan kwenangan kepada
pemegang hak tanggungan untuk mengelola tanah objek hak tanggungan.
d. Janji
yang memberikan kwenangan kpada hak pemegang tanggungan untuk menyelamatkan
tanah objek hak tanggungan
e. Janji
bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas
kekuasaanya sendiri terhadap tanah objek hak tanggungan apabila Debitur dalam
keadaan Wansefrestasi.
f. Janji yang diberikn oleh pemegang ak
tangunganpertama bahawa objek hak tanggungan tidak akan dibersihka n dari hak
tanggungan.
g. Janji bahwa pemberian hak tnggungan tidak akan
melepakan haknyanats tanah objek hak tanggungan
h. Janji bahwa pemegang hak tanggungan akan
memperoleh seluruh atau sebagaian dari ganti rugi untuk pelunasab piutang jiak
terjadi pembebanan tanah untuk kepentingan umum atau pelepasan hak.
i.
Janji bahwa
pemegang hal tnggungan kan memperoleh seluruh atau sebagian uang asuransi yang
diterima oleh pemberi ahk tanggungan jika objek hak tanggungan di asuransikan.
j.
Janji bahwa
pemberi hak tanggungan akan mengosongkan
tanah objek hak tanggungan jika terjadi eksekusi hak tanggungan
k. Janji bahwa sartfikat atas tanah yang telah
dibubui catatan-pembebabanan hak tanggungan dipegang oleh pemegang hak
tanggungan
l.
Akan tetapi, janji yang memberikan kwenangan
kapada pemegang hak tanggungan untuk memiliki sendiri terhadap tanah objek hak
tanggungan manakala debitur cedera janji sebab akibat batal demi hokum.
H. Pendaftaran Hak Tanggungan
Kewajiban pendaftaran hak tanggungan sangat diperlukan
mendapatkan kepastian hukum, dan memenuhi unsur publisitas, sehingga hal ini
dapat menghilangkan hal-hal yang tidak sehat dalam praktik, seperti adanya hak
tanggungan dua kali tanpa sepengetahuan kreditornya, adanya pengalihan barang
objek hak tanggungan tanpa sepengetahuan kreditor, dan lain-lain.
Mengingat beberapa pentingnya fungsi pendaftaran bagi
suatu jaminan utang termasuk hak tanggungan ini, maka sudah sejak berlakunya
KUH Perdata (untuk hipotek) atas tanah, kemudian dilanjutkan oleh Undang-Undang
tentang Hak Tanggungan, mewajibkan setiap hak tanggungan untuk didaftakan pada
pejabat yang berwanang. [10]
I.
Eksekusi
hak tanggungan
Ada
beberapa model proses eksekusi hak tanggungan yaitu: Proses menjual benda yang
merupakan objek hak tanggungan ketika utang dari Debitur pemberi hak tanggungan
sudah tidak di bayar pada waktu jatuh temponya untuk itu akan ditinjau beberapa
model eksekusi hak
tanggungan antara lain:
a. Eksekusi
dengan jalan mendaku
b. Eksekusi
dengan jalan menjual bawah tangan secara langsung
c. Eksekusi
dengan jalan menjual lelang sendiri oleh kreditornya tanpa ikut campur tangan
kantor lelang
d. Eksekusi
dengan jalan menjual lewat kantor lelang tanpa perlu campur tanganpengadilan
e. Eksekusi
secara fiat eksekusi melalui pengadilan (dengan memnggunakan kekuatan irah-irah
dan sertifikat hepotek
f. Eksekusi
dengan jalan gugatan perdata biasa melalui pengadilan
J.
Hapusnya Hak Tanggungan
Pasal 18 dinyatakan hapusnya hak tanggungan dikarenakan hal-hal berikut
ini:
1. Hapusnya piutang yang
dijamin, sebagai konsekuensi sifat accessoir hak tanggungan.
2. Dilepasnya hak tanggungan
oleh kreitur pemegang hak tanggungan, yang dinyatakan dengan akta yang
diberikan kepada pemberi hak tanggungan.
3. Pemberihan hak tanggungan
berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri atas permohonan pembeli objek hak
tanggungan, jika hasil penjualan objek hak tanggungan tidak cukup untuk
melunasi semua hutang debitur. Jika tidak diadakan pembersihan, hak tanggungan
yang bersangkutan akan tetap membebani objek yang dibeli. Pemberihan hak
tanggungan terebut diatur lebih lanjut dalam pasal 19
4. Hapusnya hak atas tanah
yang dijadikan jaminan. Hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah
yang dibebani tidak menyebabkaan hapusnya piutang yang dijamin. Piutang
kreditur maih tetap ada, tetapi bukan lagi piutang yang dijamin secara khusus
berdasarkan kedudukan istimewa kreditur. Dalam hal hak atas tanah yang dibebani
berakhir jangka waktunya dan kemudian diperpanjang, hak tanggungan yang bersangkutan tidak
berlangsung selama jangka waktu perpanjang. Beda halnya jika hak atas tanah
yang bersangkutan diperbarui, karena hak atas tanah yang semula memang hapus.
Kalau objeknya semula tetap akan dijadikan jaminan harus dilakukan pembebanan
hak yang baru.
Ketentuan dalam pasal 19 UUHT ini diadakan dalam rangka melindungi
kepentingan pembeli objek hak tanggungan, agar benda yang dibelinya terbebas
dari dari hak tanggungan yang semula membebaninya. Yaitu jika harga pembelian
tidak mencukupi untuk melunasi utang yang dijamin. Apabila tidak diadakan
pembersihan, HT yang bersangkutan akan tetap membebani objek hak tanggungan
yang telah dibelinya, berdaarkan berlakunya “ droit de suite”
Pembeli objek hak tanggungan, baik dalam suatu pelelangan umum atas
perintah ketua pengadilan negeri maupun dalam jual beli sukarela, dapat meminta
kepada pemegang hak tanggungan, agar benda yang dibelinya itu dibersihkan dari
segala beban hak tanggungan yang melebihi harga pembelian. Atas dasar
pernyataan pemegang hak tanggungan yang berisi dilepaskannya hak tanggungan
yang bersangkutan, dilakukan pencatatan pemberihannya oleh Kepala Kantor
Pertanahan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah (dan Hak Milik atas
Satuan Rumah Susun) yang dijadikan jaminan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Hak Tanggungan itu merupakan lembaga hak jaminan kebendaan atas hak atas
tanah beserta benda-benda berkaitan dengan tanah yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditor tertentu kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan
terhadap kreditor-kreditor lain.
2.
Asas-asas hak tanggungan antara lain:Asas driot
de preference, Hak tanggungan tidak dapat di bagi, Hak tanggungan hanya
dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada, Hak tanggungan dapat dibebankan
selain atas tanahnya juga benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut, Hak
tanggungan dapat dibebankan juga atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah
yang baru akan ada di kemudian hari dan lain-lain.
3.
Ciri-ciri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat,
yaitu
a. Memberikan kedudukan yang
diutamakan atau mendahulu kepada
pemegangnya.
b. Selalu mengikuti objek
yang dijaminkan dalam tangan siapa pun objek itu berada.
c. Memenuhi asas spesialitas
dan publisitas dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya
4.
Beberapa dasar terhadap hak tanggungan yaitu:Disesuaikan
dengan perkembangan ekonomi, Dimunkinkan adanya hak tanggungan atas hak pakai
atas tanah, Pemberlakuan prinnsip pemisahan horizontal antara tanah dengan segala
sesuatu yang ada di atasnya, Ketegasan tentang puasa pembebanan hak tanggungan
(SKPHT), Penyusutan hak tanggungan sesuai dengan penyusuatn jumlah hutang, Penjualan objek hak tanggungan yang beragam.
5.
Hak objek tanggungan artinya terhadap benda atau hak apa saja dapat
dikaitkan dengan hak tanggungan.
6.
Tatacara
pemberian hak tanggungan di atur dalam pasal 10 dan 15 UU No.4 tahun 1996.
7.
Akat pemberian hak tanggungan berisikan
hal-hal yang biasa dalam suatu akta seperti identitas dan domisili para pihak,
penyebutan tentang hutang yang dijamin, penyebutan tentang objek hak tanggungan
atau penyebutan nilai tanggunagan.
8.
Kewajiban pendaftaran hak tanggungan sangat diperlukan
mendapatkan kepastian hukum, dan memenuhi unsur publisitas,
9.
Beberapa model eksekusi hak tanggungan antara lain: Eksekusi dengan jalan mendaku, Eksekusi dengan jalan menjual bawah
tangan secara langsung, Eksekusi
dengan jalan menjual lelang sendiri oleh kreditornya tanpa ikut campur tangan
kantor lelang, Eksekusi
dengan jalan menjual lewat kantor lelang tanpa perlu campur tangan pengadilan, Eksekusi secara fiat eksekusi melalui
pengadilan (dengan memnggunakan kekuatan irah-irah dan sertifikat hepotek, Eksekusi
dengan jalan gugatan perdata biasa melalui pengadilan.
10.
Pasal 18 dinyatakan hapusnya hak tanggungan dikarenakan hal-hal berikut ini:Hapusnya
piutang yang dijamin, sebagai konsekuensi sifat accessoir hak tanggungan, Dilepasnya
hak tanggungan oleh kreitur pemegang hak tanggungan, Pemberihan hak tanggungan
berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri atas permohonan pembeli objek hak
tanggungan, Hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan
DAFTAR PUSTAKA
Martono dan Agus Pramono, 2013, Hukum
Udara Perdata Internasional dan Nasional, Jakarta:Raja Grafindo
Persada.
Usman, Rachmadi,
2013, Hukum Kebendaan, Jakarta :
Sinar Grafika.
Fuady, Munir,
2014, Konep Hukum Perdata, Jakarta
:RajaGrafindo Persada
Supriyadi,
2015, Dasar-Dasar Hukum Perdata Di
Indonesia, Kudus : Kiara Science,
[1] Martono dan Agus
Pramono, Hukum Udara Perdata
Internasional dan Nasional, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2013, hlm.245
[2] Rachmadi Usman, Hukum
Kebendaan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013), hlm. 306
[3] Supriyadi, Dasar-Dasar
Hukum Perdata Di Indonesia, (Kudus : Kiara Science, 2015), hlm. 88-91
[4] Rachmadi Usman, Op
Cit, hlm. 307
[5] Ibid, hlm. 308-310
[6] Munir Fuady, Konep
Hukum Perdata, (Jakarta :RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 86
[7] Ibid , hlm. 87
[8] Supriyadi, Op Cit
, hlm. 94
[9] Ibid, hlm. 96
[10] Rachmadi Usman, Op
Cit, hlm. 92
izin copas gan, terima kasih sangat membantu
BalasHapusBetway casino bonus code 2021 - JTHub
BalasHapusThe bonus 김제 출장마사지 code Betway 사천 출장마사지 is for new customers only. The betway casino bonus 전주 출장마사지 code is for new customers only. Read 경기도 출장안마 our 여주 출장안마 detailed review about how to claim.